Berita

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi/Ist

Politik

Bawaslu Berikan 5 Rekomendasi ke KPU Terkait Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Parpol

RABU, 13 JULI 2022 | 16:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sejumlah hal bakal menjadi fokus pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu RI Fuadi menyampaikan sejumlah catatan yang dirangkumnya dalam Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 tahun 2022, di Tangerang, Banten, Rabu (13/7).
 
"Bawaslu mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu," ujar Fuadi.


Fuadi memaparkan, Bawaslu mencatat tiga potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada tahapan pendafataran parpol peserta pemilu yang akan berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022 nanti. Catatan ini mengacu pada kejadian di Pemilu Serentak 2019 silam.

Dipaparkannya, potensi pelanggaran pertama adalah dari aspek etik. Fuadi mengatakan, KPU pada Pemilu 2019 lalu tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.

Potensi pelanggaran kedua, lanjutnya, adalah terkait aspek administrasi, meliputi dua hal yang tak terlepas dengan proses di tahap pendafataran parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

"Pertama, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya; dan (kedua) KPU tidak menerima/menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," paparnya.

Sementara untuk potensi pelanggaran ketiga adalah terkait dengan aspek pidana. Yang mana dalam hal ini Bawaslu mengawasi dugaan tindak pidana pada pelaksanaan tahapan pemilu, dan hasil penindakannya akan keluar sebuah rekomendasi yang harus dijalani KPU.

"Aspek pidana ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik," tandas Fuadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya