Berita

Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Aktivis Minta Kuasa Hukum Maming Jaga Etika Hukum dan Jangan Pakai Jurus Mabok

SELASA, 12 JULI 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Purwanto meminta Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto untuk menjaga etika hukum dan tidak membuat gaduh dengan berbagai pernyataan menyesatkan dan memprovokasi publik dalam proses pra-peradilan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

"Pak BW (Bambang Widjojanto) jangan pakai jurus mabok tuding sana-sini bikin gaduh. Harusnya kan menjaga etika hukum. Apalagi beliau orang hukum, pun juga pernah jadi petinggi KPK. Penetapan  tersangka tidak mungkin tanpa dua alat bukti yang cukup. Ikuti saja prosedur hukum yang dijalani termasuk proses pra peradilan itu," kata Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Purwanto apa yang disampaikan Bambang Widjojanto sudah masuk ranah dan materi hukum sebaiknya cukup diungkap dan disampaikan di persidangan. Bukan dengan beropini sendiri menuding bukti-bukti yang lemah dan mengkritik lembaga terkait prosedur penetapan tersangka.


"Semua kan sudah ada mekanisme dan prosedurnya termasuk upaya pra-peradilan itu, kami menilai apa yang disampaikan beliau ini kok tidak elok dan tidak pantas lah," terang Purwanto.

Purwanto menyinggung pola dan gaya serupa Bambang Widjojanto saat menjadi Kuasa Hukum Paslon pilpres 2019 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) "Dulu waktu di sidang MK juga beliau menuding pilpres yang curang tersistematis dan lain-lain namun di persidangan tidak terbukti. Jadi janganlah seperti itu terus, intinya apapun bantahanya disampaikan saja melalui prosedur hukum. Jangan menggiring opini," tegas Purwanto.

Sebelumnya BW menuding kliennya dikriminalisasi dan menyinggung soal upaya pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujarnya.

KPK sendiri telah merespons tudingan tim pengacara Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, yang menganggap KPK mengkriminalisasi kliennya. KPK menantang keduanya di persidangan terbuka soal keabsahan perkara Maming.

"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7).

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya