Berita

Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto/Net

Hukum

Aktivis Minta Kuasa Hukum Maming Jaga Etika Hukum dan Jangan Pakai Jurus Mabok

SELASA, 12 JULI 2022 | 21:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Aktivis Kader Penggerak Antikorupsi (KPAK), Purwanto meminta Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto untuk menjaga etika hukum dan tidak membuat gaduh dengan berbagai pernyataan menyesatkan dan memprovokasi publik dalam proses pra-peradilan penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya.

"Pak BW (Bambang Widjojanto) jangan pakai jurus mabok tuding sana-sini bikin gaduh. Harusnya kan menjaga etika hukum. Apalagi beliau orang hukum, pun juga pernah jadi petinggi KPK. Penetapan  tersangka tidak mungkin tanpa dua alat bukti yang cukup. Ikuti saja prosedur hukum yang dijalani termasuk proses pra peradilan itu," kata Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (12/7).

Menurut Purwanto apa yang disampaikan Bambang Widjojanto sudah masuk ranah dan materi hukum sebaiknya cukup diungkap dan disampaikan di persidangan. Bukan dengan beropini sendiri menuding bukti-bukti yang lemah dan mengkritik lembaga terkait prosedur penetapan tersangka.


"Semua kan sudah ada mekanisme dan prosedurnya termasuk upaya pra-peradilan itu, kami menilai apa yang disampaikan beliau ini kok tidak elok dan tidak pantas lah," terang Purwanto.

Purwanto menyinggung pola dan gaya serupa Bambang Widjojanto saat menjadi Kuasa Hukum Paslon pilpres 2019 di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) "Dulu waktu di sidang MK juga beliau menuding pilpres yang curang tersistematis dan lain-lain namun di persidangan tidak terbukti. Jadi janganlah seperti itu terus, intinya apapun bantahanya disampaikan saja melalui prosedur hukum. Jangan menggiring opini," tegas Purwanto.

Sebelumnya BW menuding kliennya dikriminalisasi dan menyinggung soal upaya pemerintah Indonesia yang saat ini tengah melakukan pemulihan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kita tengah melakukan recovery economy untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi di sisi yang lain, transaksi di sini kok dikriminalisasi, satu itu. Apakah ini tidak melanggar prinsip-prinsip kepentingan umum dan kemaslahatan di mana posisi hukum dan moral KPK dalam konteks ini?" ujarnya.

KPK sendiri telah merespons tudingan tim pengacara Mardani H Maming, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana, yang menganggap KPK mengkriminalisasi kliennya. KPK menantang keduanya di persidangan terbuka soal keabsahan perkara Maming.

"Sama-sama kita ikuti uji keabsahan syarat formil proses penyidikan perkara ini di depan persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/7).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya