Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri, saat memberikan pengarahan kepada jajaran pengurus Partai Berkarya, Selasa (12/7)/Repro

Politik

Firli Bahuri Minta Tidak Ada Lagi "Uang Ketok Palu" dalam Pembahasan Anggaran di Legislatif

SELASA, 12 JULI 2022 | 12:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar tidak ada lagi "uang ketok palu" dalam rangka pembahasan anggaran di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, maupun Kabupaten/Kota.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, di hadapan Ketua Umum Partai Beringin Karya (Berkarya), Muchdi Purwoprandjono, dan puluhan jajaran pengurus DPP, DPD, dan DPC Partai Berkarya dalam acara Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 yang diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa siang (12/7).

Dalam pembekalan antikorupsi ini, Firli menyampaikan orkestrasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK yang melibatkan kamar-kamar kekuasaan.


Salah satunya adalah, kamar kekuasaan legislatif yang harus bebas dari praktik-praktik korupsi.

"Tidak boleh ada penyusunan regulasi dan UU terjadi suap menyuap, tidak boleh ada pemilihan para calon hakim, hakim agung, hakim MA, hakim MK, komisioner, terjadi tindak pidana korupsi," ujar Firli seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (12/7).

Selain itu, Firli meminta kepada para legislatif yang berasal dari partai politik (parpol) untuk tidak ada lagi "uang ketok palu" yang juga banyak ditangani oleh KPK dalam perkara itu selama ini.

"Tidak boleh lagi ada uang ketok palu dalam rangka pengesahan APBD Kabupaten Kota maupun gubernur, sanggup enggak partai Berkarya?" kata Firli dan dijawab "sanggup" oleh puluhan pengurus Partai Berkarya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya