Berita

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA/Net

Publika

Skandal RUU KUHP, yang Percaya HAM Malah Dipenjara?

SELASA, 12 JULI 2022 | 10:27 WIB | OLEH: DENNY JA

RUU KUHP segera dicatat dunia dan sejarah sebagai skandal, jika tak ada revisi pada pasal soal consensual sex (Pasal 415, 416: Zina, Kumpul Kebo).

Sejarah dunia akan mencatat respon Presiden Jokowi, Megawati (Ketum PDIP), Airlanggga Hartarto (Ketum Golkar), Prabowo (Ketum Gerindra), SBY/AHY (Pimpinan Demokrat), Surya Paloh (Ketum Nasdem) dan ketum partai lain soal apakah mereka melindungi warga negaranya secara setara.

Akan dicatat apakah mereka melawan, atau malah menyetujui atau paling sedikit membiarkan, sehingga warga yang percaya paham hak asasi manusia di Indonesia (soal Rights To Privacy, consensual sex) dipenjara melalui  KUHP yang baru (jika tak ada revisi pada pasal 415, 416)?


Kita di Indonesia sudah terbiasa dengan paham “Bagimu agamamu, bagiku agamaku.” Berbagai paham yang berbeda bahkan bertentangan soal agama dapat hidup berdampingan. Beda paham agama tidak dipenjara.

Yang satu boleh meyakini bahwa Yesus (Nabi Isa) wafat di salib. Yang lainnya boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan: Yesus (Nabi Isa) tak wafat di salib.

Yang satu boleh meyakini Nabi Ibrahim akan mengurbankan anaknya yang bernama Ishak. Yang lain boleh meyakini fakta sejarah yang bertentangan lainnya: bukan Ishak tapi Ismail yang akan dikurbankan.

Bahkan dua fakta sejarah yang berbeda, bertentangan, boleh diyakini oleh siapa saja. Perbedaan ini tak membuat yang berbeda masuk penjara.

Kita juga terbiasa dengan paham “Bagimu Tuhanmu, Bagiku Tuhanku.” Kita sudah rileks saja jika ada warga negara menyembah Tuhannya pergi ke Mesjid dan menghadap kiblat. Atau pergi ke gereja sama sekali tak menghadap kiblat. Atau sama sekali tak ke mesjid, tak ke gereja, tapi hanya bermeditasi saja.

Tuhan hal yang paling penting bagi mayoritas publik Indonesia. Toh, mereka yang berbeda untuk hal yang teramat penting tidak masuk penjara.

Lalu mengapa yang percaya pada hak asasi manusia, soal consensual sex, malah dipenjara jika RUU KUHP resmi menjadi KUHP, tanpa revisi pasal 415, 416?

Bukankah di era Google semua bisa melacak informasi itu. Bahwa tak hanya ada 4200 agama sekarang ini (1). Bahwa tak hanya ada banyak paham soal Tuhan sekarang ini. Tapi juga saat ini banyak paham seksual, sesuai keyakinannya masing- masing.

Mengapa tak diberlakukan hal yang sama: “Bagimu Paham Seksualmu, Bagiku Paham Seksualku.”

Yang percaya hubungan seksual di luar pernikahan itu berdosa, walau suka sama suka, silahkan saja. Paham seksual ini dihormati. Silahkan hidup dan boleh juga mendakwahkannya.

Tapi warga negara yang percaya Hak Asasi Manusia, yang resmi diakui PBB, dan Indonesia menjadi anggota PBB, bahwa hubungan seksual sesama orang dewasa, sejauh suka sama suka, itu hal yang boleh- boleh saja, mengapa mereka yang meyakini paham ini dipenjara? Mengapa mereka dikriminalisasi?

Bagaimana jika selingkuh, suka sama suka tapi dengan suami atau istri orang lain? Itu masalah moral dan selesaikan dengan hukum perdata. Tapi itu bukan wilayah tindakan kriminal!

Bukankah ini tak hanya cacat konsep tapi sebuah skandal? Di era abad 21, di Indonesia; warga yang percaya Hak Asasi Manusia, paham modern untuk soal consensual sex, malah dipenjara! Tapi yang percaya aneka keyakinan dari ribuan tahun lalu boleh- boleh saja.

Maka, para warga negara di Indonesia, yang percaya pada Bhineka Tunggal Ika, bersatulah!

Para wartawan, civil society, para pemimpin, para penulis, intelektual, para seniman kreator, individu yang percaya aneka keyakinan di Indonesia sejauh tak ada kekerasan dan pemaksaan harus dilindungi, bersatulah!

Kita masih percaya kepada Presiden Jokowi, Megawati (Ketum PDIP). Kita masih percaya kepada Airlangga Hartarto (Ketum Golkar), Prabowo (Ketum Gerindra), SBY/AHY (Pimpinan Demokrat). Kita masih percaya kepada Surya Paloh (Ketum Nasdem) dan ketum partai lainnya.

Kita masih percaya mereka bisa diandalkan menjaga Indonesia dengan falsafah Bhineka Tunggal Ika. Bahwa warga negara harus dilindungi secara setara, tak hanya yang percaya pada agama, tapi juga kepada keyakinan lain dan juga Hak Asasi Manusia.

Ini prinsip negara modern. Yang bisa dikriminalkan hanya yang universal diyakini semua penduduk dunia sebagai kejahatan seperti: pembunuhan, pencurian, penipuan.

Makan babi, walau dosa bagi umat Islam, itu tidak universal karena tidak diyakini umat lain, sehingga tak bisa dikriminalkan.

Paham hubungan seksual antar orang dewasa, sejauh suka sama suka, walau tak terikat pernikahan, itu bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini juga tak bisa dikriminalkan.

Bersatulah menjaga Indonesia agar tak dibawa ke masa silam dimana perbedaan keyakinan masuk penjara!

Presiden Jokowi dan pimpinan partai bertindaklah. Sejarah akan mencatat. Jangan biarkan warga negara  Indonesia yang percaya paham modern yang disetujui PBB, soal consensual sex, dipenjara melalui pasal 415, 416 RUU KUHP.

Jagalah Bhineka Tunggal Ika, dimana paham agama, keyakinan, dan paham non- agama seperti hak asasi manusia modern boleh hidup berdampingan, secara damai.

Penulis adalah pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI)

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

UPDATE

Kelompok Rentan Lebih Diprioritaskan Menerima MBG Ketimbang Siswa

Senin, 16 Februari 2026 | 03:59

Panglima TNI: Latsitarda Nusantara ke-46 Cetak Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Februari 2026 | 03:42

Reklamasi di PPS Belawan Bikin Sulit Nelayan Tradisional

Senin, 16 Februari 2026 | 03:23

Prabowo dan Benteng Oligarki

Senin, 16 Februari 2026 | 02:59

Anggota Serikat Pekerja Ditekankan Punya Minimal Satu Sertifikat Keahlian

Senin, 16 Februari 2026 | 02:32

DPD Dorong MBG jadi Penopang Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 02:16

Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi Hadapi Perang Informasi

Senin, 16 Februari 2026 | 01:59

Kemala Run 2026 Bali Ajak Pelari Berdonasi untuk Korban Bencana

Senin, 16 Februari 2026 | 01:40

Dapur MBG Kagungan Ratu Berdayakan Kelompok Wanita Tani

Senin, 16 Februari 2026 | 01:20

Serius Bahas Ekonomi

Senin, 16 Februari 2026 | 00:58

Selengkapnya