Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari/Net

Politik

KPU Terbitkan Aturan Pemenuhan Kepengurusan Parpol untuk Kepesertaan Pemilu 2024

SENIN, 11 JULI 2022 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan tentang pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjelaskan, dia menandatangani Keputusan KPU 194/2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan Serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.

Dia menjelaskan, penerbitan beleid tersebut dimaksudkan untuk acuan bagi KPU dalam mengerjakan sejumlah hal terkait tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.


"Yaitu untuk menghitung pengurus parpol di semua provinsi, pengurus parpol pada 75 persen kabupaten/kota di semua provinsi," kata Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).

Selain itu, Hasyim juga menjelaskan bahwa beleid tersebut mengatur soal pemenuhan jumlah minimal pengurus parpol di tingkat kecamatan.

"Pengurus parpol 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota. Serta jumlah anggota 1.000 atau 1/1.000 pada 75 persen kabupaten/kota pada semua provinsi," tandasnya.

Dalam Keputusan KPU 194/2022 ini, dijelaskan dalam Lampiran I mengenai keterpenuhan 75 persen jumlah kabupaten/kota untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 di 34 provinsi.

Kemudian dalam Lampiran II beleid ini, diatur mengenai keterpenuhan 50 persen jumlah kecamatan pada kabupaten/kota di setiap provinsi yang tercantum dalam Lampiran I untuk kepengurusan parpol peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian untuk Lampiran III beleid ini, diatur mengenai jumlah pemenuhan persyaratan keanggotaan 1/1.000 (satu per seribu) jumlah penduduk di setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Dalam poin keempat beleid ini ditekankan, aturan jumlah kabupaten/kota dan kecamatan, serta jumlah penduduk di dalam beelid ini digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratn kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk menjadi peserta pemilihan legislatif baik itu DPR, DPRD Provinsi, dan DPD tahun 2024.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya