Berita

Ilustrasi PPDN/Net

Politik

Atur Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Begini Isi Surat Edaran Kemenhub

SENIN, 11 JULI 2022 | 02:26 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Merespons kembali naiknya kasus virus coorona baru (Covid-19), Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran tentang acuan perjalana orang di dalam negeri dan luar negeri. Aturan Kemenhub itu resmi diberlakukan pada 17 Juli mendatang.

Jubir Kemenhub Adita Irawati menjelaskan bahwa SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi Covid-19.

Bagi para pelaku perjalanan dama negeri harus mengacu pada 4 surat edaran, yakni: SE Transportasi laut (SE nomor 68), udara (SE70), Perkeretapian (SE72) dan trasnportasi darat (SE 73).


Dalam aturan itu, secara umum mengatur para pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan berbagai moda itu harus mendapatakan vaksin booster. Jika tidak, maka PPDN harus melampirkan hasil tes PCR atau antigen.

Untuk hasil tes antigen, sampelnya ditentukan diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sedangkan hasil tes PCR bisa dimanfaatkan 3x24 jam.

Selain itu, syarat perjalanan warga menjalani vaksinasi dosis ketiga saat di keberangkatan.

Aturan ketiga, bagi PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Bagi PPDN yang mengidap komorbid, atau PPDN yang dikecualikan menerima vaksin harus melampirkan tes PCR. Selain itu, para PPDN juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Aturan kelima, para PPDN berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan surat/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Dan terakhir, para PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vakinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya