Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Catatan Kritis Komnas HAM untuk RKUHP

MINGGU, 10 JULI 2022 | 23:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan undang undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang draf finalnya telah diserahkan kepada DPR RI, telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, di dalam R-KUHP tersebut terdapat pasal yang dianggap membungkam demokrasi di Indonesia.

Analis kebijakan ahli madya Komnas HAM RI Mimin Dwi Hartono memberikan catatan khusus terhadap pemerintah dan parlemen untuk dijadikan acuan dalam mengesahkan RUU KUHP yang mengandung sejumlah pasal yang kontroversi di tengah masyarakat.

"Terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, mekanisme hukum informasil perlu diakui sebagai salah satu bentuk eksistensi hukum di masyarakat dan mengurangi tekanan pada beban di mekanisme pidana formal. Komnas HAM merekomendasikan standar norma dan pengaturan (SNP) Hak Memperoleh Keadilan,” ucap Dwi dalam keterangannya, Minggu (10/7).


Selain itu, Dwi Hartono juga menyinggung adanya hukuman mati dalam R-KUHP, menurutnya hal itu bentuk dari pelanggaran hak hidup yang merupakan supreme rights meskipun pidana mati menjadi pidana alternatif.

"Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak untuk Bebas dari Segala Bentuk Penyiksaan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Dwi Hartono, terkait penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau Wapres, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Setiap pejabat negara harus memiliki akuntabilitas.

"Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspres,” katanya.

Mengenai pelanggaran HAM yang berat, Dwi meminta agar pemerintah dan parlemen mengkategorikan pelanggaran HAM yang berat sebagai tindak pidana biasa padahal merukana extraordinary crime. Komnas HAM merekomendasikan SNP pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

“Kelima, contempt of court, membatasi secara sewenangwenang hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh keadilan, dan hak atas informasi publik. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak Memperoleh Keadilan,” ujarnya.

Terkait penodaan agama, kata. Dwi Hartono, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Selanjutnya, ihwal pasal kekuatan ghaib, mengancam pidana bagi mereka yang melakukan praktik-praktik tradisional diantaranya untuk tujuan kesehatan. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kesehatan

Lalu, soal pasal perzinaan, sudah ada hukum yang mengatur secara khusus yaitu UU TPKS.

"Unjuk rasa/pawai umum, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” katanya.

Terhadap pasal penghinaan pada pemerintah yang sah, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Berpendapat dan Berekspresi.

"Pencemaran nama baik, Berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Bereskspresi,” tutupnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya