Berita

Ilustrasi RKUHP/Net

Politik

Catatan Kritis Komnas HAM untuk RKUHP

MINGGU, 10 JULI 2022 | 23:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan undang undang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang draf finalnya telah diserahkan kepada DPR RI, telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya, di dalam R-KUHP tersebut terdapat pasal yang dianggap membungkam demokrasi di Indonesia.

Analis kebijakan ahli madya Komnas HAM RI Mimin Dwi Hartono memberikan catatan khusus terhadap pemerintah dan parlemen untuk dijadikan acuan dalam mengesahkan RUU KUHP yang mengandung sejumlah pasal yang kontroversi di tengah masyarakat.

"Terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, mekanisme hukum informasil perlu diakui sebagai salah satu bentuk eksistensi hukum di masyarakat dan mengurangi tekanan pada beban di mekanisme pidana formal. Komnas HAM merekomendasikan standar norma dan pengaturan (SNP) Hak Memperoleh Keadilan,” ucap Dwi dalam keterangannya, Minggu (10/7).


Selain itu, Dwi Hartono juga menyinggung adanya hukuman mati dalam R-KUHP, menurutnya hal itu bentuk dari pelanggaran hak hidup yang merupakan supreme rights meskipun pidana mati menjadi pidana alternatif.

"Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak untuk Bebas dari Segala Bentuk Penyiksaan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Dwi Hartono, terkait penyerangan atas harkat dan martabat presiden atau Wapres, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Setiap pejabat negara harus memiliki akuntabilitas.

"Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspres,” katanya.

Mengenai pelanggaran HAM yang berat, Dwi meminta agar pemerintah dan parlemen mengkategorikan pelanggaran HAM yang berat sebagai tindak pidana biasa padahal merukana extraordinary crime. Komnas HAM merekomendasikan SNP pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.

“Kelima, contempt of court, membatasi secara sewenangwenang hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh keadilan, dan hak atas informasi publik. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak Memperoleh Keadilan,” ujarnya.

Terkait penodaan agama, kata. Dwi Hartono, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi dan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, SNP Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Selanjutnya, ihwal pasal kekuatan ghaib, mengancam pidana bagi mereka yang melakukan praktik-praktik tradisional diantaranya untuk tujuan kesehatan. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kesehatan

Lalu, soal pasal perzinaan, sudah ada hukum yang mengatur secara khusus yaitu UU TPKS.

"Unjuk rasa/pawai umum, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi,” katanya.

Terhadap pasal penghinaan pada pemerintah yang sah, berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Berpendapat dan Berekspresi.

"Pencemaran nama baik, Berpotensi membatasi secara sewenang-wenang hak atas kebebasan berekspresi. Komnas HAM merekomendasikan SNP Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Bereskspresi,” tutupnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya