Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Menggugat Presidential Threshold

OLEH: TONY ROSYID
MINGGU, 10 JULI 2022 | 00:41 WIB

PASAL 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara bagi partai atau koalisi partai untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Dari sembilan partai yang punya kursi, hanya PDIP yang bisa mengusung capres-cawapres.

Karena dianggap memasung demokrasi dan menutup celah bagi orang-orang hebat untuk memimpin negeri ini, maka UU Pemilu ini digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali digugat. Bahkan tidak kurang dari 30 kali gugatan diajukan ke MK.

Di antara penggugat UU Pemilu itu adalah Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, LaNyalla Mattalitti atas nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), hingga Yusril Ihza Mahendra atas nama Partai Bulan Bintang (PBB). Tuntutan mereka PT 0%. Kecuali PKS yang menuntut PT 7%-9%


Apa argumennya? Pertama, dengan PT 0 persen, akan ada banyak anak bangsa memiliki kesempatan untuk ikut berkompetisi di pilpres. Semakin banyak yang ikut kompetisi, maka rakyat punya kesempatan lebih leluasa untuk memilih yang terbaik diantara mereka.

Kedua, tidak ada monopoli partai terhadap calon presiden. Di tengah kepercayaan publik terhadap partai yang semakin menurun, maka dengan PT 0% akan lahir capres yang tidak dikendalikan oleh partai politik dalam bentuk transaksi-transaksi yang mengarah pda bagi-bagi kue kekuasaan.

Ketiga, dengan PT 0%, ini akan mempersempit ruang gerak para pemodal (atau oligarki ekonomi) untuk mengendalikan para capres karena jumlahnya cukup banyak.

Diyakini bahwa kontrol oligarki ekonomi yang selama ini mengendalikan tidak saja istana, tetapi juga elite berdasi di Senayan, lantaran perannya yang begitu besar dalam membiayai capres yang mereka inginkan.

Polanya, oligarki melakukan survei elektabiltas secara berkala untuk mencari siapa yang potensial menang dalam pilpres. Syaratnya: loyal dan bisa dikendalikan. Ini hanya bisa dilakukan oleh kelompok yang punya modal besar.

Setelah ketemu tokohnya, mereka biyai kampanye. Jauh hari mereka sudah keluar modal untuk melakukan kampanye calon boneka ini. Termasuk keluar biaya untuk media dan tim buzzer.

Keempat, dengan PT 0%, para penggugat bisa ikut nyapres. Alasan ini tidak bisa dipungkiri. Para penggugat umumnya adalah para tokoh yang ingin nyapres. Dan ini sah-sah saja. Bahkan baik bagi proses sejarah demokrasi.

Tanpa PT 0%, ruang untuk nyapres bagi para penggugat hampir tidak ada. Satu-satunya pintu: gugat UU pemilu.

Tapi, semua gugatan oleh MK ditolak. MK tetap kukuh mempertahankan UU Pemilu itu. Yaitu UU No 7 Tahun 2017 terutama Pasal 222 tentang syarat mengusung pasangan capres-cawapres.

Di sisi lain, publik tahu bahwa istana dan mayoritas partai tidak setuju UU Pemilu diubah. Mereka sepakat PT 20%. Apakah ini ikut menjadi pertimbangan bagi MK? Silakan anda analisis sendiri.

Dalam sejumlah keputusan hukum, tak jarang memang ada nuansa dan intervensi politik. Tidak sepenuhnya institusi hukum mampu berdiri tegak di atas pasal-pasal normatif dan berpegang pada prinsip keadilan. Bagaimana dengan MK? Setiap orang punya tafsirnya masing-masing. Saya dan Anda juga punya tafsir. Bukan hanya tafsir, terkadang ada data yang tidak mudah untuk diungkap ke publik.

Memang, PT 20% menutup kesempatan bagi banyak tokoh mumpuni dan berintegritas untuk nyapres. Mengambil kesempatan untuk berkiprah lebih besar buat bangsa ini.

Di sisi lain PT 20% juga memberi ruang pada kelompok oligarki untuk menyiapkan calon boneka yang bisa dikontrol dan dikendalikan. Ini tentu kerugian buat bangsa ini.

PT 20% dianggap tidak ideal dan layak digugat. Tapi, tuntutan PT 0% dalam praktiknya tidak mudah, kalau tidak ingin dikatakan terlalu sulit. Malah ada yang menyebutnya gugatan ini sebagai "khayalan tingkat dewa". Mungkin karena kalkulasi politiknya yang terlalu berat.

Ada anggapan bahwa PT 0% tidak rasional. PT 0% dianggap tidak menghargai partai yang juga punya suara dan pendukung. Jumlah suara itu signifikan. Jika gugatan diterima MK, lalu diputuskan PT 0% dalam pilpres 2024, maka itu sama artinya partai tidak punya hak khusus untuk mengusung calon. Sebab, tanpa partai semua bisa mengusung calon.

Sebagai win-win solution, kalau tidak dianggap ideal, Presidential Threshold sebaiknya disamakan saja dengan Parliamentary Threshold yaitu 4%.

Artinya, setiap partai yang punya kursi di DPR bisa mencalonkan pasangan capres-cawapres. Selain tidak menghilangkan hak khusus bagi partai, ini juga akan membuka ruang yang lebih lebar buat para tokoh yang merasa punya kemampuan untuk nyapres.

Di sisi lain, ini akan cukup menyulitkan (bukan menutup) bagi para oligarki mengendalikan permainan dalam pilpres.

Ambang batas 4% oleh sejumlah pihak mungkin tetap dianggap tidak ideal, terutama bagi tokoh yang performanya tidak menarik buat partai. Tapi setidakmya ini membuka ruang dan kesempatan yang lebih luas untuk nyapres bagi para tokoh.

Prinsipnya, semakin banyak pasangan capres maka proses demokrasi akan semakin bisa dirasakan. Semakin banyak capres, rakyat akan mendapatkan banyak pilihan untuk mencari yang terbaik.

Tapi, harapan PT 4% sepertinya akan punya nasib yang sama dengan tuntutan PT 0%. Sama-sama akan ditolak MK jika diajukan. Kok pesimis? Kalau anda punya cukup data terkait dinamika politik hari ini, anda besar kemungkinan akan bersepakat dengan tulisan ini.

Yang anda perlu tahu, politik bukan dikendalikan oleh gagasan yang ideal, tapi oleh siapa yang lebih kuat. Inilah hukum politik yang berlaku di sepanjang sejarah.

Sehebat dan sebaik apapun gagasan itu, jika tidak diterima atau bahkan bertentangan dengan pihak yang kuat, maka akan bernasib dengan tuntutan PT 0%. Ditolak!

Penulis adalah pengamat politik dan pemerhati bangsa

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya