Berita

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang Nyangkut Terus di DPR

SABTU, 09 JULI 2022 | 23:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inisiatif mendorong revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah dilakukan sejumlah pihak, menyusul munculnya kasus dugaan penyelewenangan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satu pihak yang sudah mengupayakan adanya revisi UU 9/1961 tersebut adalah pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

"Beberapa kawan dan saya telah mendorong adanya perubahan undang-undang tentang pengumpuan uang atau barang ini," ujar Bivitri, saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu (9/7).


Bivitri berharap, revisi UU 9/1961 tersebut bisa terealisasi di tengah munculnya kasus ACT. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, proses pengajuan revisi di DPR ternyata tidak mudah.

"Nyangkut terus di DPR. Saya kurang paham juga. Tapi mudah-mudahan ini momentum bagus (untuk revisi UU 9/1961)," harap Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri juga sependapat dengan Direktur Badan Amil Zaat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, khususnya terkait dengan perbedaan UU 9/1961 dengan UU 23/2011 tentang Zakat.

Salah satu perbedaan mencolok di UU Zakat, dibanding UU Pengumpulan Uang atau Barang, adalah terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial yang terhimpun.

"Pengelolaan zakat lebih modern, rapih, dan akuntabel," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya