Berita

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti/Repro

Politik

Pakar: Revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang Nyangkut Terus di DPR

SABTU, 09 JULI 2022 | 23:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Inisiatif mendorong revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah dilakukan sejumlah pihak, menyusul munculnya kasus dugaan penyelewenangan dana umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Salah satu pihak yang sudah mengupayakan adanya revisi UU 9/1961 tersebut adalah pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti.

"Beberapa kawan dan saya telah mendorong adanya perubahan undang-undang tentang pengumpuan uang atau barang ini," ujar Bivitri, saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu (9/7).


Bivitri berharap, revisi UU 9/1961 tersebut bisa terealisasi di tengah munculnya kasus ACT. Pasalnya, berdasarkan pengalaman, proses pengajuan revisi di DPR ternyata tidak mudah.

"Nyangkut terus di DPR. Saya kurang paham juga. Tapi mudah-mudahan ini momentum bagus (untuk revisi UU 9/1961)," harap Bivitri.

Lebih lanjut, Bivitri juga sependapat dengan Direktur Badan Amil Zaat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, yang juga menjadi pembicara dalam diskusi, khususnya terkait dengan perbedaan UU 9/1961 dengan UU 23/2011 tentang Zakat.

Salah satu perbedaan mencolok di UU Zakat, dibanding UU Pengumpulan Uang atau Barang, adalah terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial yang terhimpun.

"Pengelolaan zakat lebih modern, rapih, dan akuntabel," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya