Berita

Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7)/Repro

Nusantara

Berkaca dari Kasus ACT, Dirut Baznas Dorong Revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang

SABTU, 09 JULI 2022 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat mendorong sejumlah pihak mengusulkan Revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Usulan tersebut salah satunya datang dari Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7).

"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang atau Barang," katan Arifin.


Bahkan dia mengatakan, usulan revisi UU 9/1961 sudah diajukan cukup lama. Yakni sejak tahun 2000-an, mengingat regulasi ini sudah diperlukan untuk disesuaikan dengan perkembangan filantropi yang ada di Indonesia.

"Kami melihat dan memberikan masukan kepada pegiat filantropi, saya kira UU-nya sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," ujarnya.

Apabila diperbandingkan dengan UU Zakat, Arifin melihat perbedaan yang mencolok. Yakni, UU 9/1961 belum mengatur secara rinci soal pengelolaan dana sumbangan dari warga untuk bisa dipakai sebagai operasional kelembagaan filantropi.

Oleh karena itu, di samping dibutuhkan adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang, Arifin juga mendorong adanya penyusunan etika lembaga filantropi dalam kerja-kerjanya sebagai penghimpun dan penyalur bantuan sosial.

"Karena sekarang masalahnya nurani, maka harus aman nurani supaya tidak ada moral hazard," demikian Arifin.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya