Berita

Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7)/Repro

Nusantara

Berkaca dari Kasus ACT, Dirut Baznas Dorong Revisi UU Pengumpulan Barang dan Uang

SABTU, 09 JULI 2022 | 23:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan dana umat mendorong sejumlah pihak mengusulkan Revisi UU 9/1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.

Usulan tersebut salah satunya datang dari Direktur Utama (Dirut) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakanata, dalam diskusi vortual Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", Sabtu siang (9/7).

"Sekarang kita bantu teman-teman yang berlindung di bawah UU Pengumpulan Uang atau Barang," katan Arifin.


Bahkan dia mengatakan, usulan revisi UU 9/1961 sudah diajukan cukup lama. Yakni sejak tahun 2000-an, mengingat regulasi ini sudah diperlukan untuk disesuaikan dengan perkembangan filantropi yang ada di Indonesia.

"Kami melihat dan memberikan masukan kepada pegiat filantropi, saya kira UU-nya sangat loss, berbeda dengan perundangan zakat," ujarnya.

Apabila diperbandingkan dengan UU Zakat, Arifin melihat perbedaan yang mencolok. Yakni, UU 9/1961 belum mengatur secara rinci soal pengelolaan dana sumbangan dari warga untuk bisa dipakai sebagai operasional kelembagaan filantropi.

Oleh karena itu, di samping dibutuhkan adanya revisi UU Pengumpulan Uang atau Barang, Arifin juga mendorong adanya penyusunan etika lembaga filantropi dalam kerja-kerjanya sebagai penghimpun dan penyalur bantuan sosial.

"Karena sekarang masalahnya nurani, maka harus aman nurani supaya tidak ada moral hazard," demikian Arifin.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya