Berita

Ketua KPK Hasyim Asyari/Net

Politik

19 Dapil di Papua Diproyeksi Bakal Dipecah ke 3 DOB, Begini Penjelasan KPU

SABTU, 09 JULI 2022 | 18:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Darerah pemilihan (dapil) di Provinsi Papua diproyeksi akan terpecah setelah 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan DPR RI.

Penjelasan ini disampaikan Ketua KPU RI dalam dokumen tentang "Konsekuensi Elektoral Pembentukan DOB Papua" yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (9/7).

Hasyim menjelaskan, di dalam 3 RUU DOB Papua diatur cakupan wilayah dapil kabupaten/kota/kecamatan di masing-masing provinsi baru yang terbentuk. Implikasi atas hal ini terhadap UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni ada di dalam Lampiran III yang mengatur tentang dapil.


Pasalnya, pengaturan dapil Provinsi Papua yang tercantum pada Lampiran III No 33 baru satu dapil, yaitu provinsi Papua dengan jumlah keterwakilan kursi parlemen 10 kursi, dan cakupan wilayah dapil kabupaten/kota adalah sebanyak 29.

"Dapil DPR untuk Provinsi Papua yang terdiri dari 1 dapil yakni Papua, awalnya terdiri dari 29 wilayah dapil sebagaimana Lampiran III UU Pemilu. Akibat pembentukan DOB yang wilayahnya diambil dari wilayah Provinsi Papua, Wilayah dapil Papua berpotensi berkurang 19," ujar Hasyim dalam dokumen itu.

Adapun 19 wilayah dapil yang berpotensi berkurang dari Provinsi Papua masing-masing 4 wilayah dapil kabupaten akan masuk dalam Provinsi Papua Selatan, 8 masuk Provinsi Papua Tengah, dan 7 masuk Provinsi Papua Pegunungan.

"Dengan demikian, wilayah dapil yang tersisa untuk dapil Papua sendiri berjumlah 10 dapil, yakni Jayapura, Sarmi, Keerom, Kota Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, dan Pegunungan Bintang," paparnya.

Namun untuk mengubah wilayah dapil dan alokasi kursi bagi Provinsi Papua akibat terdapat 3 DOB, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, khususnya terhadap Lampiran III.

"Maka harus dilakukan dengan mengubah lampiran III UU Pemilu yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UU Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5)," kata Hasyim.

"Dengan adanya penambahan dapil untuk DPR ini, maka berpotensi pula menambah jumlah kursi anggota DPR sejumlah 575 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 186 UU Pemilu," tandasnya.

Berikut ini rincian sebaran wilayah dapil di 3 DOB Papua yang diproyeksi KPU RI:

A. Provinsi Papua Selatan

1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Mappi
4. Kabupaten Asmat.

B. Provinsi Papua Tengah

1. Kabupaten Nabire
2. Kabupaten Paniai
3. Kabupaten Mimika
4. Kabupaten Puncak Jaya
5. Kabupaten Puncak
6. Kabupaten Dogoyai
7. Kabupaten Intan Jaya
8. Kabupaten Deiyai.

C. Provinsi Papua Pegunungan

1. Kabupaten Jayawijaya
2. Kabupaten Yakuhimo
3. Kabupaten Tolikara
4. Kabupaten Mamberamo Tengah
5. Kabupaten Yalimo
6. Kabupaten Lanny Jaya
7. Kabupaten Nduga.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya