Berita

Ketua Umum PFI Rizal Algamar (kiri) saat menjadi narasumber diskusi daring/Repro

Politik

Berkaca dari Dugaan Skandal ACT, PFI Bentuk Majelis Kode Etik Filnatropi

SABTU, 09 JULI 2022 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pemanfaatan donasi warga untuk keperluan probadi oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pecutan bagi Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) untuk ikut memperbaiki tata kelola aspek penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan bantuan sosial.

Ketua Umum PFI Rizal Algamar memaparkan sejumlah langkah yang tengah dikerjakan pihaknya dalam Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", yang digelar virtual pada Sabtu siang (9/7).

"Tahun lalu PFI sudah mengesahkan melalui rapat umum anggota itu kode etik filantropi Indonesia yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kualitas pengeloalaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan individu, komunitas, maupun lembaga filantropi," ujar Rizal.


Menurut Rizal, perkembagan filantropi yang pesat saat ini juga diiringi munculnya beragam masalah, baik dalam aspek penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan bantuan sosial.

"Kepercayaan dan dukungan masyaraat dapat tergerus akibat praktik dan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pelaku filantropi," tuturnya megeluhkan kasus ACT.

Maka dari itu, Rizal memandang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi bisa tetap terjaga baik apabila pelaku filantropi melakukan tugas-tugasnya bukan hanya karena profesionalitas dan akuntabilitas, tetapi juga harus mencerminkan etika.

"Perlu kita mengakselerasi mandat di kode etik PFI untuk membentuk Majelis Kode Etik Filantropi. Majelis ini akan terdiri orang-orang yang berkomitmen terkait filantropi dan mereka yang independen," paparnya.

"Dan mereka inilah nanti setelah dibentuk dan disahkan di rapat umum anggota PFI, yang berhak memberikan tindakan atau merekomendasikan apa yang harus dilakukan (menindak pelaku filantropi yang menyimpang)," demikian Rizal.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya