Berita

Ketua Umum PFI Rizal Algamar (kiri) saat menjadi narasumber diskusi daring/Repro

Politik

Berkaca dari Dugaan Skandal ACT, PFI Bentuk Majelis Kode Etik Filnatropi

SABTU, 09 JULI 2022 | 18:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pemanfaatan donasi warga untuk keperluan probadi oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi pecutan bagi Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) untuk ikut memperbaiki tata kelola aspek penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan bantuan sosial.

Ketua Umum PFI Rizal Algamar memaparkan sejumlah langkah yang tengah dikerjakan pihaknya dalam Forum Soliditas Kemanusian bertajuk "Polemik Pengelolaan Dana Filantropi", yang digelar virtual pada Sabtu siang (9/7).

"Tahun lalu PFI sudah mengesahkan melalui rapat umum anggota itu kode etik filantropi Indonesia yang dikembangkan dengan tujuan meningkatkan kualitas pengeloalaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan individu, komunitas, maupun lembaga filantropi," ujar Rizal.


Menurut Rizal, perkembagan filantropi yang pesat saat ini juga diiringi munculnya beragam masalah, baik dalam aspek penggalangan, pengelolaan, dan pendayagunaan bantuan sosial.

"Kepercayaan dan dukungan masyaraat dapat tergerus akibat praktik dan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pelaku filantropi," tuturnya megeluhkan kasus ACT.

Maka dari itu, Rizal memandang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi bisa tetap terjaga baik apabila pelaku filantropi melakukan tugas-tugasnya bukan hanya karena profesionalitas dan akuntabilitas, tetapi juga harus mencerminkan etika.

"Perlu kita mengakselerasi mandat di kode etik PFI untuk membentuk Majelis Kode Etik Filantropi. Majelis ini akan terdiri orang-orang yang berkomitmen terkait filantropi dan mereka yang independen," paparnya.

"Dan mereka inilah nanti setelah dibentuk dan disahkan di rapat umum anggota PFI, yang berhak memberikan tindakan atau merekomendasikan apa yang harus dilakukan (menindak pelaku filantropi yang menyimpang)," demikian Rizal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya