Berita

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Gugatan PT 20 Persen Ditolak, Yusril Ihza: Semua Ilmu Saya Tuangkan tapi Begitulah MK

SABTU, 09 JULI 2022 | 12:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK tersebut pun membuat Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra tidak bisa berbuat banyak.

Yusril menceritakan, pihaknya sudah pernah menguji norma presidential threshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentag Pemilu pada tahun 2014.


Kala itu, Yusril memimpin langsung proses hukum yang berlangsung dan membantah dalil hukum MK yang menyatakan norma ambang batas konstitusional dan merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai open legal policy oleh pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah.

"Saya sudah membantah pendapat itu sejak tahun 2014, dan menganggap bahwa open legal policy itu bukan hanya angkanya. Tapi menciptakan threshold itu sendiri merupakan open legal policy," ujar Yusril dikutip dari kanal YouTube Hersubeno Arief, Sabtu (9/7).

Dalil terkait open legal policy norma ambang batas pencalonan presiden tersebut, ditegaskan mantan Ketua Komisi Yudisial ini tidak diperintahkan UUD 1945.

"Artinya itu inisiatif DPR dan pemerintah," imbuhnya menegaskan.

Dengan begitu, Yusril yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sekretis Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyatakan, open legal policy bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sangat-sangat bisa (diuji MK). Baik suatu UU diciptakan karena perintah konsitusi, apalagi suatu UU diciptakan DPR dan Presiden tidak ada perintah konstitusi akan hal itu secara langsung. Tapi begitulah MK," Yusril menjelaskan.

Kendati begitu, Yusril tak heran jika MK bersikukuh dengan pendapatnya bahwa presidential threshold yang diterapkan konstitusional, lantaran sebanyak 28 gugatan yang dilayangkan selalu ditolak.

Padahal, ia mengaku sudah menguji berdasarkan filsafat hukum dan teori-teori ilmu hukum, termasuk menggunakan logika bahasa hukum yang ada.

"Semua ilmu sudah saya tuangkan. Boleh dikatakan, saya seperti sudah kehilangan argumentasi hukum untuk menghadapi MK, karena pendapatnya yang kaku mengatakan bahwa Pasal 22 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan sudah diuji 28 kali tidak diubah sampai sekarang," tandas Yusril.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya