Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

MK Minta Jaminan PT Dihapus Jadi Lebih Baik, Anthony Budiawan: Putusan Mengada-ada dan Konyol

JUMAT, 08 JULI 2022 | 16:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dinilai semakin memperjelas posisi MK menjadi penjaga tirani dan oligarki.

Penilaian ini disampaikan Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan yang menilai alasan MK mengada-ada.

Pernyataan itu mengacu pada Putusan MK 52/PUU-XX/2022 terkait judicial review Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB), tepatnya pada halaman 74 yang sempat dibeberkan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti.


Dalam alasannya, MK menilai argumentasi pemohon tidak beralasan menurut hukum, karena tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka berbagai ekses sebagaimana didalilkan oleh pemohon tidak akan terjadi lagi.

“Putusan mengada-ada, minta jaminan kalau PT dihapus menjadi lebih baik: argumen konyol,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Jumat (8/7).

Seharusnya, MK melakukan evaluasi UU terhadap UUD yang tidak mencantumkan prasyarat apapun. Khusus untuk kasus presidential threshold, cukup diatur sampai perihal parpol boleh usung capres.

Kedua, katanya, MK wajib mengerti, tidak ada kepastian (jaminan) dalam menentukan masa depan yang penuh ketidakpastian.

“Tapi, yang wajib dipertimbangkan adalah probabilitas pilihan, mana yang lebih baik bagi masyarakat atas dua alternatif pilihan, PT 20 persen atau PT 0 persen: 2 capres atau 9 capres?” urainya.

Ketiga, masih sambug Anthony, Alasan MK yang tidak masuk akal tersebut secara langsung menelanjangi peran MK sebagai penjaga tirani, menghancurkan demokrasi dan kedaulatan rakyat.

“Karena, tidak ada alasan apapun yang bisa dipakai pertahankan PT 20 persen: di luar akal manusia waras, kecuali akal kotor tirani,” tutupnya

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya