Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kuasa Hukum Partai Gelora: MK Terlalu Prematur Putus Gugatan Tanpa Hadirkan Saksi Ahli

JUMAT, 08 JULI 2022 | 14:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) menolak gugatan norma keserentakan pemilu di UU 7/2017 yang diajukan Partai Gelora dirasa tidak memberikan keadilan dalam hukum.

Hal tersebut disampaikan Said Salahudin selaku kuasa hukum Partai Gelora dalam gugatan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022, yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Tanpa penjelasan, MK tolak gugatan pemilu serentak Partai Gelora," ujar Said.


Pakar hukum tata negara jebolan Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan, dalam pengujian norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 yang mengatur keserentakan pemilu, MK sama sekali tidak mempersoalkan permohonan Partai Gelora.

"Legal standing (kedudukan hukum) kami diterima, pokok permohonan dinyatakan jelas, tidak nebis in idem (tidak kabur). Dalil dan argumentasi kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak," cetusnya.

Lebih jelas, Said memaparkan bahwa diterimanya permohonan Partai Gelora karena mempunyai kejelasan konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun seharusnya memiliki potensi untuk diterima.

Sebabnya, dia melihat tidak ada bantahan dari MK atas dalil-dalil dan batu uji Partai Gelora dalam menguji norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017.

"Meski sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda, sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan nebis in idem," tegas Said.

"Lebih dari itu, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK," sambungnya.

Maka dari itu, Said menganggap soal argumentasi original intent Pemilu Serentak yang dinilai tidak sesuai dengan UUD 1945 hasil amandemen yang disampaikan oleh Partai Gelora sudah tepat.

"Karena sama sekali tidak dibantah oleh MK, tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK," tuturnya.

Dari situ, Said menyimpulkan MK secara tidak langsung mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti.

Justru, Said mempertanyakan alasan MK menolak gugatan Partai Gelora hanya dengan menyatakan, "kondisi yang secara fundamental berbeda", dalam menggambarkan konstitusionalitas keserentakan pemilu, meski pada Pemilu 2004 hingga 2014 pileg dan pilpres digelar dalam hari yang berebda.

"Sehingga saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan saksi dan ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara," ucapnya.

"Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab," demikian Said.

Terkait dengan pertimbangan MK menolak gugatan Partai Gelora, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa putusan MK yang menyatakan keserentakan pemilu adalah kontitusional karena memiliki original intent UUD 1945 dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensil.

"Sikap dan pendirian mahkamah demikian telah didasarkan kepada original intent UUD 1945, doktriner dan praktik dengan basis argumentasi keserentakan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilu presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil," papar Saldi Isra dalam Sidang Putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (7/7).

"Artinya, meskipun terbuka kemungkinan untuk menggeser pendiriannya, namun sampai sejau ini mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk menggeser sebagaimana yang dimohonkan pemohon," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya