Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saran Perludem Atasi Kendala Pemenuhan Syarat Verifikasi Parpol di 3 DOB Papua

JUMAT, 08 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemenuhan syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 oleh parpol bakal sulit dengan disahkannya 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Karena nanti calon parpol peserta pemilu akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," ujar Khoirunnisa.


Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, meski pada intinya KPU bersama-sama dengan pemangku pembuat regulasi harus memberikan kepastian hukum terkait pendapilan di 3 DOB Papua, perlu juga dipikirkan soal teknis verifikasi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ini yang perlu kejelasan, walupun mungkin akan sulit proses verifikasi ini dilakukan di DOB," imbuhnya.

Untuk landasan hukum pendapilan di 3 DOB Papua yang tidak masuk di dalam UU Pemilu, Ninis mendorong pemerintah agar bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang, dan tak perlu revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Khusus yang terkait dengan kendala yang akan dihadapi parpol dalam memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yakni seperti memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, struktur keanggotaan, hingga ribua anggota parpol, Ninis menyarankan satu hal.

"Perlu tetap disebutkan bahwa aturan teknis penyelenggaraan pemilu masih dilakukan di provinsi induknya. Itu salah satu opsi saja," ucapnya.

"Karena kan harus dipertimbangkan kesiapan DOB ini untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Infrastrukturnya perlu disiapkan dulu," demikian Ninis.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya