Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Saran Perludem Atasi Kendala Pemenuhan Syarat Verifikasi Parpol di 3 DOB Papua

JUMAT, 08 JULI 2022 | 14:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemenuhan syarat sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 oleh parpol bakal sulit dengan disahkannya 3 Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Begitu pandangan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustiyanti, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

"Karena nanti calon parpol peserta pemilu akan diverifikasi soal kantor yang harus ada di 100 persen jumlah provinsi," ujar Khoirunnisa.


Sosok yang kerap disapa Ninis ini menjelaskan, meski pada intinya KPU bersama-sama dengan pemangku pembuat regulasi harus memberikan kepastian hukum terkait pendapilan di 3 DOB Papua, perlu juga dipikirkan soal teknis verifikasi parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Ini yang perlu kejelasan, walupun mungkin akan sulit proses verifikasi ini dilakukan di DOB," imbuhnya.

Untuk landasan hukum pendapilan di 3 DOB Papua yang tidak masuk di dalam UU Pemilu, Ninis mendorong pemerintah agar bisa menerbitkan peraturan pengganti undang-undang, dan tak perlu revisi UU 7/2017 tentang Pemilu.

Khusus yang terkait dengan kendala yang akan dihadapi parpol dalam memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, yakni seperti memiliki kantor perwakilan di seluruh provinsi, struktur keanggotaan, hingga ribua anggota parpol, Ninis menyarankan satu hal.

"Perlu tetap disebutkan bahwa aturan teknis penyelenggaraan pemilu masih dilakukan di provinsi induknya. Itu salah satu opsi saja," ucapnya.

"Karena kan harus dipertimbangkan kesiapan DOB ini untuk menyelenggarakan pemilu 2024. Infrastrukturnya perlu disiapkan dulu," demikian Ninis.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya