Berita

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Ist

Politik

Rancangan PKPU Pendaftaran Parpol Minim Perbaikan, Bawaslu Beberkan 4 Potensi Masalah Sipol

JUMAT, 08 JULI 2022 | 09:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifkasi Partai Politik mendapat sejumlah catatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menerangkan, dalam Rancangan PKPU yang dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI Kamis kemarin (7/7), terdapat sejumlah pasal yang patut diperbaiki.

Misalnya, dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan partai politik yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), agar melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatan wilayah.


"Ini sebagaimana (tertuang dalam) rancangan PKPU Pasal 34, KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana pasal 36 dan 37 draf PKPU," papar Bagja dikutip Redaksi dari laman resmi Bawaslu, Jumat (8/7).

Dalam proses verifikasi administrasi keanggotaan parpol ini, KPU bakal memanfaatkan aplikasi sistem informasi partai politik atau Sipol.

Terkait Sipol ini, Bagja menyayangkan KPU belum sama sekali memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke dalam aplikasi. Padahal aplikasi tersebut menjadi instrumen penting dalam proses pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.

Maka dari itu, Bagja memberikan beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

Pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

"Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data atau identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol," paparnya.

Lebih lanjut, Bagja mewanti-wanti KPU agar bisa menyempurnakan draf Rancangan PKPU Pendaftaran Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

"Hal ini (Rancangan PKPU yang tidak ada klausul penyempurnaan) berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," tandas Bagja.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya