Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono/Ist
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono/Ist
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menjelaskan bahwa statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. Kata Waryono, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.
Waryono menegaskan, tindakan pembekuan yang dilakukan Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian. MSAT masuk DPO karena menjadi tersangka pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17
Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14
Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11