Berita

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gugat ke MK untuk PT 7-9 Persen, Refly Harun: PKS Hanya Pikir Diri Sendiri!

KAMIS, 07 JULI 2022 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Niatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat kritik keras dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun menyampaikan kritiknya terkait gugatan PKS terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kanal Youtubenya pada Rabu malam (6/7).

Dalam kesempatan tersebut, Refly menyayangkan niatan PKS menggugat norma presidential threshold karena hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas.


Besaran ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ditetapkan sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.

Disampaikan Presiden PKS usai mendaftaran permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (6/7), PKS menghendaki besaran presidential threshold hanya 7 hingga 9 persen.

"Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly Harun dikutip Kantor Berita Politik RMOL Kamis (7/7).

Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau mau menggugat ya nol lah, jangan lagi pakai ambang batas 7-9 persen, karena itu tidak sesuai dengan logika konstitusi," tuturnya.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi," tandas Refly.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya