Berita

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gugat ke MK untuk PT 7-9 Persen, Refly Harun: PKS Hanya Pikir Diri Sendiri!

KAMIS, 07 JULI 2022 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Niatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat kritik keras dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun menyampaikan kritiknya terkait gugatan PKS terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kanal Youtubenya pada Rabu malam (6/7).

Dalam kesempatan tersebut, Refly menyayangkan niatan PKS menggugat norma presidential threshold karena hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas.


Besaran ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ditetapkan sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.

Disampaikan Presiden PKS usai mendaftaran permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (6/7), PKS menghendaki besaran presidential threshold hanya 7 hingga 9 persen.

"Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly Harun dikutip Kantor Berita Politik RMOL Kamis (7/7).

Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau mau menggugat ya nol lah, jangan lagi pakai ambang batas 7-9 persen, karena itu tidak sesuai dengan logika konstitusi," tuturnya.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi," tandas Refly.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya