Berita

Pengamat hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Gugat ke MK untuk PT 7-9 Persen, Refly Harun: PKS Hanya Pikir Diri Sendiri!

KAMIS, 07 JULI 2022 | 19:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Niatan uji materiil norma ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat kritik keras dari Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun menyampaikan kritiknya terkait gugatan PKS terhadap Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kanal Youtubenya pada Rabu malam (6/7).

Dalam kesempatan tersebut, Refly menyayangkan niatan PKS menggugat norma presidential threshold karena hanya ingin mengubah besaran minimal ambang batas.

Besaran ambang batas minimal yang diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017 ditetapkan sebesar 20 persen perolehan kursi DPR RI atau 25 persen suara nasional parpol atau gabungan parpol pada hasil Pemilu sebelumnya.

Disampaikan Presiden PKS usai mendaftaran permohonan uji materiil Pasal 222 UU 7/2017 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu kemarin (6/7), PKS menghendaki besaran presidential threshold hanya 7 hingga 9 persen.

"Kalau begini saya kritik juga PKS. PKS hanya memikirkan dirinya sendiri saja," kata Refly Harun dikutip Kantor Berita Politik RMOL Kamis (7/7).

Menurut Refly, keinginan PKS mengubah presidential threshold menjadi 7 hingga 9 persen sama dengan bertentangan dengan konstitusi.

"Kalau mau menggugat ya nol lah, jangan lagi pakai ambang batas 7-9 persen, karena itu tidak sesuai dengan logika konstitusi," tuturnya.

"Bagaimana mungkin tiket yang 7-9 persen perolehan 5 tahun lalu dipakai untuk yang sekarang lagi," tandas Refly.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya