Berita

Hakim MK memutuskan gugatan tentang UU Pemilu/Repro

Politik

MK Tolak Gugatan Norma Keserentakan Pemilu, Niatan Partai Gelora Usung Capres Pupus

KAMIS, 07 JULI 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan Partai Gelora terhadap norma keserentakan pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK terhadap perkara itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 35/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/7).

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan MK terhadap perkara yang diajukan Partai Gelora yang dikutip melalui siaran kanal Youtube MK RI.


Dalam poin pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, dua norma yang diujikan Partai Gelora tersebut sudah beberapa kali dimohonkan dan diputuskan ditolak oleh MK, sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 37/PUU-XVIII/2019, Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, dan Putusan MK Nomor 16/PUU-XIX/2021.

Di dalam 3 putusan MK tersebut, Saldi Isra menerangkan bahwa terdapat alasan-alasan hukum yang berbeda dalam menguji norma a quo.

Pertama, dalam Putusan Perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2019 Pemohon permohonan menilai penyelenggara Pemilu Serentak 2019 tidak memberikan perlindungan atas diri pribadi masyarakat dan pembengkakan anggaran, sehingga mengancam agenda pemerintahan dalam peningkatan kesejahteraan.

Kemudian kedua, dalam Putusan Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019. Pemohon permohonan beranggapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 5 Kotak, sebagaimana diselenggarakan tahun 2019, adalah inkonstitusional karena tidak dilakukan antara pemisahan Pemilu Nasional dengan Pemilu Lokal.

Sementara ketiga, dalam Putusan Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021, Pemohon permohonan menggunakan alasan pemilihan lima kotak secara bersamaan pada Pemilu Tahun 2024 menyebabkan beratnya beban kerja yang dialami oleh petugas penyelenggara pemilu.

"Sedangkan, alasan konstitusional dalam perkara a quo (yang diajukan Partai Gelora), adalah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan pada hari yang sama telah menghalangi Pemohon untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden," kata Saldi Isra.

Selain alasan pengujian, Partai Gelora juga menggunakan batu uji yang berbeda dari 3 perkara yang sudah diputus MK sebelumnya. Yakni, menguji Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Atas dasar batu uji dan dalil-dalil yang disampaikannya, Partai Gelora meminta Mahkmah untuk menyatakan inkonstitusional Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017, dan menjadikan pemilihan legisltaif (Pileg) DPR, DPD, dan DPRD tidak dilaksanakan pada hari yang sama dengan Pilpres, tai boleh di tahun yang sama.

Namun Mahkamah berpendapat, Pilpres yang pada dasarnya mengacu ke Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dengan amanat "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat" baru terlaksana pada Pemilu 2004.

Saldi Isra menjelaskan, setelah Pemilu 2004 itu waktu penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang dipisahkan dari waktu penyelenggaraan pilpres diuji konstitusionalitasnya ke MK melalui perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, dan keputusannya Mahkamah menyatakan norma pemisahan itu konstitsional.

Akan tetapi, menjelang Pemilu 2014 MK menerima kembali pengujian norma penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD yang terpisah atau tidak serentak, dan keputusannya berbeda yakni norma itu dinyatakan inkonstitusional.

"(Tertuang) secara faktual (dalam) Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, karena diucapkan berdekatan dengan tahap pemungutan suara untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, sehingga Mahkamah mempertimbangkan dan menyatakan penyelenggaraan Pemilu Serentak tersebut baru dilaksanakan pada Pemilu 2019," ucapnya.

Saldi menekankan, putusan MK yang menyatakan keserentakan pemilu adalah kontitusional karena memiliki original intent UUD 1945 dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensil.

"Sikap dan pendirian Mahkamah demikian telah didasarkan kepada original intent UUD 1945, doktriner dan praktik dengan basis argumentasi keserentakan pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan rakyat di tingkat pusat dengan pemilu presiden dan wakil presiden merupakan konsekuensi logis dari upaya penguatan sistem pemerintahan presidensil," papar Saldi Isra.

"Artinya, meskipun terbuka kemungkinan untuk menggeser pendiriannya, namun sampai sejau ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat untuk menggeser sebagaimana yang dimohonkan Pemohon," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya