Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Harapan Yasonna, UU Pemasyarakatan Perkuat Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-28 penutupan masa sidang ke-V tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, RUU Permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

"Penyelenggara pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu, didasarkan pada sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat,” kata Yasonna dalam rapat paripurna terebut.


Menurutnya, sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pemberlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi Indonesia dengan UU 5/1998, tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” urainya.

Dengan adanya Undang-undang permasyarakatan ini, Yasonna berharap sistem permasyarakatan tidak hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, juga sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU 12/1995, dan TAP Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” katanya.

"Selain itu UU ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” imbuhnya menekankan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya