Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Harapan Yasonna, UU Pemasyarakatan Perkuat Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-28 penutupan masa sidang ke-V tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, RUU Permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

"Penyelenggara pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu, didasarkan pada sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat,” kata Yasonna dalam rapat paripurna terebut.


Menurutnya, sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pemberlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi Indonesia dengan UU 5/1998, tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” urainya.

Dengan adanya Undang-undang permasyarakatan ini, Yasonna berharap sistem permasyarakatan tidak hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, juga sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU 12/1995, dan TAP Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” katanya.

"Selain itu UU ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” imbuhnya menekankan.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya