Berita

Menkumham Yasonna Laoly/Net

Politik

Harapan Yasonna, UU Pemasyarakatan Perkuat Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Anak

KAMIS, 07 JULI 2022 | 15:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-28 penutupan masa sidang ke-V tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (7/7).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menuturkan, RUU Permasyarakatan merupakan salah satu bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu. Yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dalam tahap pra ajudikasi, ajudikasi, dan pasca ajudikasi.

"Penyelenggara pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan terpadu, didasarkan pada sistem yang disebut sebagai sistem pemasyarakatan yang merupakan satu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas pemasyarakatan, tahanan, anak, warga binaan dan masyarakat,” kata Yasonna dalam rapat paripurna terebut.


Menurutnya, sistem pemasyarakatan sebagai suatu sistem pemberlakuan terhadap tahanan anak dan warga binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

"Hal ini sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia sebagaimana telah diratifikasi Indonesia dengan UU 5/1998, tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” urainya.

Dengan adanya Undang-undang permasyarakatan ini, Yasonna berharap sistem permasyarakatan tidak hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana. Namun, juga sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.

"UU ini dibentuk untuk memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang dengan UU 12/1995, dan TAP Pemasyarakatan telah menganut konsep reintegrasi sosial. Sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan,” katanya.

"Selain itu UU ini juga diharapkan memperkuat terwujudnya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan anak. Serta pembaharuan hukum pidana nasional,” imbuhnya menekankan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya