Berita

Seorang konten kreator, Aab Elkarimi/Net

Politik

Tiktoker Ini Kuliti Pola Penghakiman ACT yang Mengerikan

KAMIS, 07 JULI 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan penyelewengan dana lembaga, gaji tinggi, dan fasilitas mewah yang diterima oleh mantan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan publik. Semua itu bermula dari laporan Majalah Tempo berjudul “Kantong Bocor Dana Umat” yang terbit juga awal pekan ini.

Berkaca dari kasus ini, seorang konten kreator, Aab Elkarimi mengkritik pola kerja media yang kemudian berdampak pada opini liar dan penghakiman masyarakat pada ACT.

Kritik itu dia sampaikan lewat akun Instagram @aab_elkarimi dan akun TikTok @aabelkarimi yang diunggah pada hari ini, Kamis (7/7).


“Trial by the press. Pola kerja Tempo dalam membuat opini terhadap ACT berhasil menghasilkan penghakiman, yang hanya beberapa hari saja pasca berita keluar, langsung ACT dicabut izin, dikuliti PPATK sampai ke Densus dan juga BNPT,” ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.

Dia mengurai, trial by the press merupakan pola kerja mengerikan yang memanfaatkan penghakiman massa lewat opini publik. Bentuknya macam-macam, salah satunya adalah produk investigasi jurnalistik.

Disebut mengerikan karena model tekanan ini rentan bias. Padahal, sambung Aab Elkarimi, masyarakat tidak boleh menerima data hanya satu arah.

“Selama itu data, kita bisa mempertanyakan dan mendebatnya kembali,” tegasnya.

Aab Elkarimi lantas memberi contoh perbandingan tentang tudingan gaji Rp 250 juta yang diterima petinggi ACT. Sekilas gaji tersebut tampak berlebihan di mata publik untuk sekelas petinggi lembaga dana kelolaan.

Padahal, jika dilihat dari sudut pandang lembaga berskala internasional yang punya fungsi diplomatik lewat misi kemanusiaan dan lembaganya sehat berpredikat WTP, maka gaji sebesar itu akan tampak wajar.

“(Apalagi) kalau dibandingkan dengan Pertamina, petingginya bisa sampai Rp 37 miliar lebih per tahun, padahal perusahaannya nggak sehat,” ujarnya.

Di satu sisi, Aab Elkarimi juga membandingkan soal potongan administrasi ACT yang sebesar 13,7 persen. Angka ini, katanya, terbilang lebih sedikit jika dibandingkan dengan aturan UNICEF sebesar 28 persen.

Meskipun di satu sisi, Aab Elkarimi tidak memungkiri bahwa aturan di Indonesia membatasi hanya boleh memotong sebesar 10 persen.

Terlepas dari perbandingan data-data tersebut, Aab Elkarimi juga mempertanyakan apakah perlu ACT dibubarkan jika seandainya memang ada pejabat yang salah karena melakukan penyelewengan.

Jika memang logika itu yang digunakan, maka hal yang sama harus berlaku pada penindakan korupsi di tanah air. Di mana, partai politik juga harus dibubarkan jika ada kader yang korupsi.

“Korupsi di Indonesia oleh anggota parpol kan banyak, kenapa parpolnya nggak dibubarkan. Atau korupsi di Kemensos ya, yang merugikan Rp 6,9 triliun, harusnya bubarin dong,” sambungnya.

Singkatnya, Aab Elkarimi ingin menjelaskan bahwa poin utama masalah ini bukan pada perdebatan data yang masih dinamis, tapi langkah aneh pemerintah yang langsung mencabut izin dan memblokir 60 rekening.

“Padahal tindak pidana awalnya saja belum ada nih, belum ada tersangka, baru diduga dan baru akan diminta klarifikasi,” tegasnya.

“Saya tidak tahu apakah ini akan menjadi semacam tambahan luka dari komponen umat Islam yang terbiasa dengan pembubaran pencabutan maupun pembusukan,” demikian Aab Elkarimi.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya