Berita

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel saat mengetuk palu Paripurna pengesahan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi/Repro

Politik

DPR Sahkan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi Jadi UU

KAMIS, 07 JULI 2022 | 12:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rancangan Undang-undang Pendidikan dan Layanan Psikologi disahkan DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang V 2021-2022, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin menuturkan, sebelumnya RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi ini bernama RUU Tentang Praktik Psikologi. Setelah dilakukan rapat kerja bersama beberapa universitas dan uji publik, maka mendapatkan masukan dan pandangan penyempurnaan.

"RUU ini dilanjutkan dalam bentuk rapat Panja sampai rapat Timus (tim perumus) hingga pada rapat Panja 29 Juni 2022 disepakati RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi sebagai hasil Panja,” ucap Hetifah dalam Rapat Paripurna.


Adapun pokok-pokok dan norma dalam RUU Pendidikan dan Layanan sikologi antara lain, pertama, RUU bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan psikologi, layanan psikologi, daya saing SDM, dan kesejahteraan psikologis masyarakat.

Selain itu, RUU ini juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada psikologi klien dan masyarakat.

Kedua, RUU ini menata dan memberikan kepastian proses secara tahapan penyelenggaraan pendidikan bagi para psikolog melalui pendidikan akademik dan pendidikan profesi, baik psikolog yang berpraktik memberikan pelayanan maupun psikolog sebagai ilmuwan. Ini diharapkan akan berdampak langsung terhadap pelayanan psikologi yang optimal.

"Ketiga RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian adanya kerja sama perguruan tinggi dengan organisasi profesi, di mana keduanya memiliki tanggung jawab terhadap mutu layanan profesi psikolog,” ujarnya.

Selanjutnya, RUU ini memberikan kepastian pengaturan kepada psikolog untuk memiliki STR dan mendapatkan SILP, di mana STR dikeluarkan oleh induk organisasi profesi himpunan psikologi dan diterbitkan oleh pemerintah pusat dengan rekomendasi induk organisasi profesi himpunan psikologi.

Keenam, RUU ini memberikan pengaturan dan kepastian mengenai pembinaan dan pengawasan pemerintah kepada organisasi profesi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan perlindungan kepada klien pengembangan kompetensi psikologi, perlindungan kepada psikolog, dan keterbukaan informasi layanan psikolog kepada masyarakat.

Setelah mendengarkan penjelasan secara komprehensif dari pimpinan Komisi X DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta forum untuk menyetujui RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi, dalam rapat paripurna.

"Apakah rancangan undang-undang tentang pendidikan dan layanan psikologi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ucap Rachmat.

“Setuju,” seru seluruh anggota dewan disertai ketok palu pimpinan Paripurna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya