Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar/Repro

Politik

Belum Terima Surat Teguran Sebelum Izin Dicabut, ACT Singgung Permensos 8/2021

KAMIS, 07 JULI 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum ada surat teguran sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos), membuat Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak habis pikir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mensos 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Hal itu disinggung oleh Ibnu Khajar, saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

"Perlu sedikit kami sampaikan, mungkin teman-teman bertanya, kenapa ACT kaget dan mempertanyakan terbit terlalu cepatnya SK pencabutan ini," ujar Ibnu.


Ibnu membeberkan alasan keterkejutan dengan adanya SK Mensos tersebut. Pasalnya, berdasarkan Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ada aturan atau tahapan sebelum dicabutnya izin.

Di mana, hal itu tercantum dalam Pasal 27 yang menjelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Kira-kira bunyinya begini, melalui Pasal 27 ini, disebutkan bahwa, sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, yang kedua penangguhan izin, dan yang ketiga baru pencabutan izin," ungkap Ibnu.

Akan tetapi, kata Ibnu, hingga saat ini, ACT belum menerima teguran secara tertulis sesuai tahapan Permensos 8/2021 tersebut. Padahal, dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dan jarak antara satu teguran kepada teguran berikutnya adalah tujuh hari kerja.

"Sehingga terbayang oleh kita, baru kemarin kami hadir di Kemensos, Alhamdulillah suasana enak hangat, kemudian pagi-pagi mendapat kabar terbit surat pencabutan, ini jujur membuat kami kaget semuanya," tutur Ibnu.

Akan tetapi, lanjutnya, di usia 17 tahun ini, ACT telah berkontribusi dalam menjalankan amanah-amanah titipan umat yang ditunjukan dengan berbagai macam program yang dilakukan dan karya nyata pada puluhan ribu relawan yang selalu hadir di lokasi-lokasi bencana di bantuan-bantuan kemanusiaan.

"Dan kami ingin sampaikan, selama aturan SK pencabutan ini berlaku kepada kami, kami insyaAllah akan mematuhi keputusan tersebut. Sebagai bagian dari warga negara yang baik, maka Aksi Cepat Tanggap komitmen bahwa kami akan ikuti keputusan pencabutan ini," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu meminta doa dan dukungan masyarakat agar ACT bisa melewati ujian dan tantangan yang sedang dihadapi saat ini.

"Semoga segera membaik, kalau ada beberapa yang kurang dari lembaga kami, kami dengan senang hati dibina, ditegur, karena pada prinsipnya kita ingin berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Bedakan Es Gabus dengan Spons Saja Tidak Bisa, Apalagi Ijazah Asli

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:09

Mendesak Pemberlakuan Cukai MBDK

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:03

Paling Ideal Kedudukan Polri di Bawah Presiden

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:21

MBG Lebih Mendesak, Lapangan Kerja Nanti Dulu Ya!

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:16

Eggi Sudjana Cs Telah Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi

Jumat, 30 Januari 2026 | 01:11

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

PKR Tatap Pemilu 2029 Mengandalkan Kader Daerah

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:09

Kubu Jokowi akan Terus Lancarkan Strategi Adu Domba terkait Isu Ijazah Palsu

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:04

Ahmad Luthfi Menghilang saat Bencana Menerjang Jateng

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:38

Roy Suryo akan Laporkan Balik Eggi Sudjana Cs

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:15

Selengkapnya