Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar/Repro

Politik

Belum Terima Surat Teguran Sebelum Izin Dicabut, ACT Singgung Permensos 8/2021

KAMIS, 07 JULI 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum ada surat teguran sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos), membuat Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak habis pikir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mensos 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Hal itu disinggung oleh Ibnu Khajar, saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

"Perlu sedikit kami sampaikan, mungkin teman-teman bertanya, kenapa ACT kaget dan mempertanyakan terbit terlalu cepatnya SK pencabutan ini," ujar Ibnu.


Ibnu membeberkan alasan keterkejutan dengan adanya SK Mensos tersebut. Pasalnya, berdasarkan Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ada aturan atau tahapan sebelum dicabutnya izin.

Di mana, hal itu tercantum dalam Pasal 27 yang menjelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Kira-kira bunyinya begini, melalui Pasal 27 ini, disebutkan bahwa, sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, yang kedua penangguhan izin, dan yang ketiga baru pencabutan izin," ungkap Ibnu.

Akan tetapi, kata Ibnu, hingga saat ini, ACT belum menerima teguran secara tertulis sesuai tahapan Permensos 8/2021 tersebut. Padahal, dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dan jarak antara satu teguran kepada teguran berikutnya adalah tujuh hari kerja.

"Sehingga terbayang oleh kita, baru kemarin kami hadir di Kemensos, Alhamdulillah suasana enak hangat, kemudian pagi-pagi mendapat kabar terbit surat pencabutan, ini jujur membuat kami kaget semuanya," tutur Ibnu.

Akan tetapi, lanjutnya, di usia 17 tahun ini, ACT telah berkontribusi dalam menjalankan amanah-amanah titipan umat yang ditunjukan dengan berbagai macam program yang dilakukan dan karya nyata pada puluhan ribu relawan yang selalu hadir di lokasi-lokasi bencana di bantuan-bantuan kemanusiaan.

"Dan kami ingin sampaikan, selama aturan SK pencabutan ini berlaku kepada kami, kami insyaAllah akan mematuhi keputusan tersebut. Sebagai bagian dari warga negara yang baik, maka Aksi Cepat Tanggap komitmen bahwa kami akan ikuti keputusan pencabutan ini," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu meminta doa dan dukungan masyarakat agar ACT bisa melewati ujian dan tantangan yang sedang dihadapi saat ini.

"Semoga segera membaik, kalau ada beberapa yang kurang dari lembaga kami, kami dengan senang hati dibina, ditegur, karena pada prinsipnya kita ingin berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya