Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar/Repro

Politik

Belum Terima Surat Teguran Sebelum Izin Dicabut, ACT Singgung Permensos 8/2021

KAMIS, 07 JULI 2022 | 01:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Belum ada surat teguran sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos), membuat Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar tidak habis pikir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Mensos 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.

Hal itu disinggung oleh Ibnu Khajar, saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

"Perlu sedikit kami sampaikan, mungkin teman-teman bertanya, kenapa ACT kaget dan mempertanyakan terbit terlalu cepatnya SK pencabutan ini," ujar Ibnu.


Ibnu membeberkan alasan keterkejutan dengan adanya SK Mensos tersebut. Pasalnya, berdasarkan Permensos 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB), ada aturan atau tahapan sebelum dicabutnya izin.

Di mana, hal itu tercantum dalam Pasal 27 yang menjelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

"Kira-kira bunyinya begini, melalui Pasal 27 ini, disebutkan bahwa, sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan, pertama teguran secara tertulis, yang kedua penangguhan izin, dan yang ketiga baru pencabutan izin," ungkap Ibnu.

Akan tetapi, kata Ibnu, hingga saat ini, ACT belum menerima teguran secara tertulis sesuai tahapan Permensos 8/2021 tersebut. Padahal, dalam aturan tersebut, sanksi administratif berupa teguran tertulis harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali, dan jarak antara satu teguran kepada teguran berikutnya adalah tujuh hari kerja.

"Sehingga terbayang oleh kita, baru kemarin kami hadir di Kemensos, Alhamdulillah suasana enak hangat, kemudian pagi-pagi mendapat kabar terbit surat pencabutan, ini jujur membuat kami kaget semuanya," tutur Ibnu.

Akan tetapi, lanjutnya, di usia 17 tahun ini, ACT telah berkontribusi dalam menjalankan amanah-amanah titipan umat yang ditunjukan dengan berbagai macam program yang dilakukan dan karya nyata pada puluhan ribu relawan yang selalu hadir di lokasi-lokasi bencana di bantuan-bantuan kemanusiaan.

"Dan kami ingin sampaikan, selama aturan SK pencabutan ini berlaku kepada kami, kami insyaAllah akan mematuhi keputusan tersebut. Sebagai bagian dari warga negara yang baik, maka Aksi Cepat Tanggap komitmen bahwa kami akan ikuti keputusan pencabutan ini," terangnya.

Dalam kesempatan ini, Ibnu meminta doa dan dukungan masyarakat agar ACT bisa melewati ujian dan tantangan yang sedang dihadapi saat ini.

"Semoga segera membaik, kalau ada beberapa yang kurang dari lembaga kami, kami dengan senang hati dibina, ditegur, karena pada prinsipnya kita ingin berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya