Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT akan Bersurat ke Kemensos Minta SK Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Dibatalkan

KAMIS, 07 JULI 2022 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar akan berkirim surat permohonan pembatalan surat pencabutan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menyikapi terbitnya SK Mensos tersebut pada Rabu pagi (6/7).

Ibnu mengaku terkejut dengan terbitnya SK Mensos tersebut. Keterkejutan itu muncul karena sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (5/7), pihaknya secara kooperatif menghadiri undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).


Apalagi, dalam pertemuan itu, pihak Kemensos menyampaikan akan mengirimkan tim pemeriksa atau tim audit ke ACT, paling lambat hingga Kamis (7/7).

Akan tetapi belum sampai hari paling lambat itu, Kemensos malah mengeluarkan SK Mensos yang berisi tentang pencabutan Izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Hari ini kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok (Jumat) pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujar Ibnu, Kamis sore (6/7).

Ibnu meyakini, dengan suasana pertemuan yang hangat dan komunikasi yang sangat baik pada Selasa (5/7), pihak Kemensos diharapkan memudahkan ACT untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini.

"Kami sudah bikinkan surat, mungkin besok pagi akan kami kirimkan permohonan untuk pencabutan," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya