Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT akan Bersurat ke Kemensos Minta SK Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Dibatalkan

KAMIS, 07 JULI 2022 | 00:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Usai terbit Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Presiden ACT Ibnu Khajar akan berkirim surat permohonan pembatalan surat pencabutan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, menyikapi terbitnya SK Mensos tersebut pada Rabu pagi (6/7).

Ibnu mengaku terkejut dengan terbitnya SK Mensos tersebut. Keterkejutan itu muncul karena sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (5/7), pihaknya secara kooperatif menghadiri undangan dari Kementerian Sosial (Kemensos).


Apalagi, dalam pertemuan itu, pihak Kemensos menyampaikan akan mengirimkan tim pemeriksa atau tim audit ke ACT, paling lambat hingga Kamis (7/7).

Akan tetapi belum sampai hari paling lambat itu, Kemensos malah mengeluarkan SK Mensos yang berisi tentang pencabutan Izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

"Hari ini kami sudah siapkan suratnya, mungkin besok (Jumat) pagi kami akan kirimkan surat permohonan kepada Kemensos untuk pembatalan atas pencabutan izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujar Ibnu, Kamis sore (6/7).

Ibnu meyakini, dengan suasana pertemuan yang hangat dan komunikasi yang sangat baik pada Selasa (5/7), pihak Kemensos diharapkan memudahkan ACT untuk menerbitkan surat pembatalan atas pencabutan izin PUB yang baru terbit pada hari ini.

"Kami sudah bikinkan surat, mungkin besok pagi akan kami kirimkan permohonan untuk pencabutan," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya