Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT Mengaku Kaget Izin Operasinya Dicabut Kemensos

RABU, 06 JULI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat menghadiri undangan dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget selang sehari pihak Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

Ibnu mengatakan, ACT kaget dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (6/7).


"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa kami sangat kaget ya, dengan keputusan ini," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu sore (6/7).

Bukan tanpa alasan, Ibnu menjelaskan alasan ACT kaget dengan adanya SK dari Mensos tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya kooperatif menghadiri undangan dari Kemensos pada Selasa (5/7).

"Suasananya hangat kami hadir dan dari mereka sampaikan juga apresiasi kepada ACT, dan disampaikan oleh Pak Irjen bahwa ini jadi forum silaturahim, sekaligus beliau ingin lebih kuat sosialisasikan tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)" kata Ibnu.

Dalam pertemuan itu kata Ibnu, pihak ACT memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang sempat ramai diberitakan oleh Majalah Tempo beberapa hari lalu.

"Beberapa hal sudah kami sampaikan, diterima, dan saat itu juga kami serahkan 9 laporan atas izin PUB kami penggalangan dan sudah kami diskusikan, kami sampaikan laporan kami pada kemarin hari Selasa tanggal 5 Juli jam 11, kami serahkan," terang Ibnu.

"Saat itu, disampaikan oleh pihak Kemensos, bahwa menindaklanjuti laporan dan kunjungan ACT pada hari Selasa tanggal 5 yang kemarin itu, nanti Insya Allah paling lambat hari Kamis tanggal 7 Juli, dari Kemensos akan utus tim pengawasan, tim audit untuk memeriksa laporan keuangan ACT," sambung Ibnu.

Atas informasi itu, Ibnu mengaku menyampaikan bahwa ACT dengan senang hati dan kooperatif akan menerima kunjungan dari tim audit Kemensos yang sedianya akan hadir paling lambat pada Kamis (7/7).

"Jadi hari ini pun kami sebenarnya dalam kondisi menunggu, apakah hari ini apa besok, kunjungan dari tim audit Kemensos. Sejak kami menunggu kehadiran tim audit Kemensos atau tim pengawas, kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa, telah terbit surat keputusan menteri nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tutur Ibnu.

Sehingga kata Ibnu, dengan belum adanya kunjungan dari tim audit Kemensos, ACT kaget setelah sehari selanjutnya dari pertemuan itu keluar SK dari Mensos.

"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget. Sehingga, dan muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga, padahal suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," jelas Ibnu.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya