Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT Mengaku Kaget Izin Operasinya Dicabut Kemensos

RABU, 06 JULI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat menghadiri undangan dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget selang sehari pihak Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

Ibnu mengatakan, ACT kaget dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (6/7).


"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa kami sangat kaget ya, dengan keputusan ini," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu sore (6/7).

Bukan tanpa alasan, Ibnu menjelaskan alasan ACT kaget dengan adanya SK dari Mensos tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya kooperatif menghadiri undangan dari Kemensos pada Selasa (5/7).

"Suasananya hangat kami hadir dan dari mereka sampaikan juga apresiasi kepada ACT, dan disampaikan oleh Pak Irjen bahwa ini jadi forum silaturahim, sekaligus beliau ingin lebih kuat sosialisasikan tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)" kata Ibnu.

Dalam pertemuan itu kata Ibnu, pihak ACT memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang sempat ramai diberitakan oleh Majalah Tempo beberapa hari lalu.

"Beberapa hal sudah kami sampaikan, diterima, dan saat itu juga kami serahkan 9 laporan atas izin PUB kami penggalangan dan sudah kami diskusikan, kami sampaikan laporan kami pada kemarin hari Selasa tanggal 5 Juli jam 11, kami serahkan," terang Ibnu.

"Saat itu, disampaikan oleh pihak Kemensos, bahwa menindaklanjuti laporan dan kunjungan ACT pada hari Selasa tanggal 5 yang kemarin itu, nanti Insya Allah paling lambat hari Kamis tanggal 7 Juli, dari Kemensos akan utus tim pengawasan, tim audit untuk memeriksa laporan keuangan ACT," sambung Ibnu.

Atas informasi itu, Ibnu mengaku menyampaikan bahwa ACT dengan senang hati dan kooperatif akan menerima kunjungan dari tim audit Kemensos yang sedianya akan hadir paling lambat pada Kamis (7/7).

"Jadi hari ini pun kami sebenarnya dalam kondisi menunggu, apakah hari ini apa besok, kunjungan dari tim audit Kemensos. Sejak kami menunggu kehadiran tim audit Kemensos atau tim pengawas, kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa, telah terbit surat keputusan menteri nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tutur Ibnu.

Sehingga kata Ibnu, dengan belum adanya kunjungan dari tim audit Kemensos, ACT kaget setelah sehari selanjutnya dari pertemuan itu keluar SK dari Mensos.

"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget. Sehingga, dan muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga, padahal suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," jelas Ibnu.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya