Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT Mengaku Kaget Izin Operasinya Dicabut Kemensos

RABU, 06 JULI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat menghadiri undangan dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget selang sehari pihak Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

Ibnu mengatakan, ACT kaget dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (6/7).


"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa kami sangat kaget ya, dengan keputusan ini," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu sore (6/7).

Bukan tanpa alasan, Ibnu menjelaskan alasan ACT kaget dengan adanya SK dari Mensos tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya kooperatif menghadiri undangan dari Kemensos pada Selasa (5/7).

"Suasananya hangat kami hadir dan dari mereka sampaikan juga apresiasi kepada ACT, dan disampaikan oleh Pak Irjen bahwa ini jadi forum silaturahim, sekaligus beliau ingin lebih kuat sosialisasikan tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)" kata Ibnu.

Dalam pertemuan itu kata Ibnu, pihak ACT memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang sempat ramai diberitakan oleh Majalah Tempo beberapa hari lalu.

"Beberapa hal sudah kami sampaikan, diterima, dan saat itu juga kami serahkan 9 laporan atas izin PUB kami penggalangan dan sudah kami diskusikan, kami sampaikan laporan kami pada kemarin hari Selasa tanggal 5 Juli jam 11, kami serahkan," terang Ibnu.

"Saat itu, disampaikan oleh pihak Kemensos, bahwa menindaklanjuti laporan dan kunjungan ACT pada hari Selasa tanggal 5 yang kemarin itu, nanti Insya Allah paling lambat hari Kamis tanggal 7 Juli, dari Kemensos akan utus tim pengawasan, tim audit untuk memeriksa laporan keuangan ACT," sambung Ibnu.

Atas informasi itu, Ibnu mengaku menyampaikan bahwa ACT dengan senang hati dan kooperatif akan menerima kunjungan dari tim audit Kemensos yang sedianya akan hadir paling lambat pada Kamis (7/7).

"Jadi hari ini pun kami sebenarnya dalam kondisi menunggu, apakah hari ini apa besok, kunjungan dari tim audit Kemensos. Sejak kami menunggu kehadiran tim audit Kemensos atau tim pengawas, kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa, telah terbit surat keputusan menteri nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tutur Ibnu.

Sehingga kata Ibnu, dengan belum adanya kunjungan dari tim audit Kemensos, ACT kaget setelah sehari selanjutnya dari pertemuan itu keluar SK dari Mensos.

"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget. Sehingga, dan muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga, padahal suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," jelas Ibnu.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya