Berita

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan)Repro

Politik

ACT Mengaku Kaget Izin Operasinya Dicabut Kemensos

RABU, 06 JULI 2022 | 23:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sempat menghadiri undangan dari pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengaku kaget selang sehari pihak Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Hal itu diungkapkan oleh Ibnu saat menggelar konferensi pers di Kantor ACT, Lantai 22, Ruang GPS 1 Menara 165, Jalan TB Simatupang Kav. 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan pada Rabu sore (6/7).

Ibnu mengatakan, ACT kaget dengan adanya Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap yang dikeluarkan pada hari ini, Rabu (6/7).


"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat secara umum bahwa kami sangat kaget ya, dengan keputusan ini," ujar Ibnu kepada wartawan, Rabu sore (6/7).

Bukan tanpa alasan, Ibnu menjelaskan alasan ACT kaget dengan adanya SK dari Mensos tersebut. Hal itu dikarenakan pihaknya kooperatif menghadiri undangan dari Kemensos pada Selasa (5/7).

"Suasananya hangat kami hadir dan dari mereka sampaikan juga apresiasi kepada ACT, dan disampaikan oleh Pak Irjen bahwa ini jadi forum silaturahim, sekaligus beliau ingin lebih kuat sosialisasikan tentang PUB (Pengumpulan Uang dan Barang)" kata Ibnu.

Dalam pertemuan itu kata Ibnu, pihak ACT memberikan penjelasan terkait beberapa isu yang sempat ramai diberitakan oleh Majalah Tempo beberapa hari lalu.

"Beberapa hal sudah kami sampaikan, diterima, dan saat itu juga kami serahkan 9 laporan atas izin PUB kami penggalangan dan sudah kami diskusikan, kami sampaikan laporan kami pada kemarin hari Selasa tanggal 5 Juli jam 11, kami serahkan," terang Ibnu.

"Saat itu, disampaikan oleh pihak Kemensos, bahwa menindaklanjuti laporan dan kunjungan ACT pada hari Selasa tanggal 5 yang kemarin itu, nanti Insya Allah paling lambat hari Kamis tanggal 7 Juli, dari Kemensos akan utus tim pengawasan, tim audit untuk memeriksa laporan keuangan ACT," sambung Ibnu.

Atas informasi itu, Ibnu mengaku menyampaikan bahwa ACT dengan senang hati dan kooperatif akan menerima kunjungan dari tim audit Kemensos yang sedianya akan hadir paling lambat pada Kamis (7/7).

"Jadi hari ini pun kami sebenarnya dalam kondisi menunggu, apakah hari ini apa besok, kunjungan dari tim audit Kemensos. Sejak kami menunggu kehadiran tim audit Kemensos atau tim pengawas, kami dikagetkan pada pagi hari dapat berita bahwa, telah terbit surat keputusan menteri nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tutur Ibnu.

Sehingga kata Ibnu, dengan belum adanya kunjungan dari tim audit Kemensos, ACT kaget setelah sehari selanjutnya dari pertemuan itu keluar SK dari Mensos.

"Di saat belum ada kunjungan, dengan terbitnya surat ini, membuat kami semuanya kaget. Sehingga, dan muncul beberapa informasi yang jadi salah di masyarakat, seolah-olah surat ini adalah surat untuk pencabutan aktivitas lembaga, padahal suratnya adalah pencabutan izin pengumpulan uang dan barang," jelas Ibnu.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya