Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Perbaiki UU Ciptaker, Kemenko Perekonomian Gelar Monitoring dengan K/L hingga Agustus

RABU, 06 JULI 2022 | 17:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional bersyarat mulai ditindaklanjuti pemerintah.

Melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah kini tengah membahas bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sektor-sektor yang ada di dalam UU Ciptaker.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, rapat internal pemerintah sudah dilaksanakan beberapa kali.


Dia mengungkapkan, materi bahasan dalam rapat internal pemerintah adalah memetakan persoalan yang disampaikan elemen masyarakat, apakah terkait dengan norma di dalam UU Ciptaker atau aturan implementasinya.

"Ini sedang kita inventarisasi bersama dengan K/L terkait sebagai kedinasan kerja kita, akan kita tingkatkan dengan perencanaan waktu paling tidak sampai Agustus," ujar Elen dalam jumpa pers di Gedung Ali Wardhana Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Elen mengatakan, UU Ciptaker yang disusun dengan metode omnibus law kini sudah memiliki dasar hukumnya, yaitu UU 13/2022 tetang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

"Banyak hal yang sudah dilakukan pemerintah, salah satunya adalah dengan telah disahkan UU 13/2022 (UU PPP), banyak materi yang diatur, tapi sebagian juga ada terkait pemenuhan keputusan MK tersebut," katanya.

Maka dari itu, dalam rapat internal pemerintah juga akan dibahas dua kemungkinan yang akan dilakukan pemerintah nanti bersama DPR dalam menindaklanjuti putusan MK, dan kaitannya dengan disahkannya UU PPP.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum jangka waktu 2 tahun yang ditentukan," demikiam Elen.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya