Berita

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar/Net

Hukum

Telusuri Aliran Dana Emirsyah Satar, CBA Usulkan Kejagung Pakai Pasal TPPU

RABU, 06 JULI 2022 | 15:35 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung diminta untuk memperluas pengusutan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 setelah penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, Kejagung bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi di internal Garuda mengalir untuk siapa saja.  

“Kita apresiasi Kejaksaan Agung bisa membongkar ini, tapi jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja. Harus ditetapkan TPPU untuk melihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang penting,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7).


Pasalnya, kata Uchok, penetapan Emirsyah Satar menjadi tersangka bisa menjadi kunci dalam penuntasan perkara tersebut

Menurutnya, kasus Garuda memang kental dengan muatan politis. Sehingga, Kejagung harus jeli dalam melakukan pengusutan sampai tuntas.

“Kesan politiknya memang terasa. Satu hal, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu untuk menyelamatkan Garuda. Terpenting, kasus ini terbongkar dulu oleh Kejaksaan,” kata Uchok.

Kasus korupsi pembelian pesawat Garuda ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Kejagung telah menyatakan sebelumnya bahwa Emirsyah Satar bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Atas perilaku itu diduga perusahaan penerbangan plat merah itu mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Emirsyah Satar ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo. Keduanya, menyusul tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya