Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin/Net
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin akan segera diadili dalam perkara dugaan suap pengurusan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Heni Nuroho telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Ade Yasin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/7).
"Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (6/7).
Sidang ini kata Ali, akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Sehingga, dipersilakan masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengawal prosesnya.
"Tim Jaksa KPK akan buka seluruh hasil penyidikan di depan Majelis Hakim Tipikor dimaksud," pungkas Ali.
Ade Yasin dkk akan didakwa dengan Pasal 5 atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memberikan uang suap kepada para pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat diaudit oleh BPK.
Salah satu proyek yang diaudit, yaitu terkait pekerjaan proyek peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakan Sari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Selama proses audit itu, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh Ade melalui tersangka Ihsan dan Maulana kepada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.