Berita

Dodi Reza Alex Noerdin mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Dodi Reza Alex Noerdin Hanya Divonis 6 Tahun oleh Hakim

SELASA, 05 JULI 2022 | 19:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin divonis enam tahun penjara dalam kasus suap terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Majelis Hakim.


Selain itu, Dodi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,156 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama satu tahun.

Dodi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, tim JPU KPK menuntut Dodi untuk dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Dodi juga dituntut untuk dijatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh Dodi subsider dua tahun kurungan.

Tak hanya itu, Dodi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya