Berita

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan/Net

Politik

17 Agustus Mendatang, RUU PDP Diharapkan Rampung dan Disahkan

SELASA, 05 JULI 2022 | 19:08 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi ( RUU PDP) telah diperpanjang oleh parlemen, dan pembahasannya semakin mendekati kesimpulan tahap akhir untuk segera dibahas secara formal di DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan bahwa, lembaga pengawas yang sebelumnya menjadi persoalan antara DPR dan pemerintah sudah selsai dan akan segera dibahas.

"Jadi, secara pembahasan sebetulnya sudah jauh lebih lancar. Bottle neck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data procession officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP, kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres," kata Farhan kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7).


Dia menambahkan, DPR akan menyerahkan kepada presiden untuk pembentukan lembaga pengawas eksekutif untuk PDP. Sebab, lanjut Farhan, dalam sistem presidensial otoritas perlindungan data (OPD) juga menjadi kewenangan presiden.

Politikus Nasdem ini mengatakan OPD sangat diperlukan untuk melindungi data pribadi secara optimal. Dia mengatakan transfer data antarnegara harus memiliki undang-undang sebagai persyaratan.

"Pada prinsipnya, di UU ini kami hanya mencantumkan bahwa lembaga ini, OPD, otoritas perlindungan data, harus memberikan perlindungan data yang paling optimal. Kenapa? karena tujuannya nanti, artinya kita bisa melakukan transfer data antarnegara karena semua negara yang melakukan perjanjian transfer data ini semuanya harus memiliki UU dan lembaga yang setara untuk perlindungan data pribadi," ucap Farhan.

Farhan mengatakan jumlah daftar inventarisasi masalah (dim) pun sudah sepakat antara pemerintah dan DPR. Tinggal perlu ditinjau ulang dan disinkronisasi.

"Dim semua sudah dibahas. Sudah diketok. Tetapi kami akan meninjau kembali atau review terhadap dim yang karena usulan-usulan baru perlu disesuaikan atau sinkronisasi, sehingga perlu dibuat perumusan baru," ujarnya.

Farhan menyebut masa sidang depan pembahasan RUU PDP selesai di Komisi I. Dia berharap RUU PDP dapat disahkan pada 17 Agustus 2052.

"Masa sidang depan di komisi sudah selesai. Termasuk ketika nanti pemerintah menyerahkan ke baleg, sinkronisasi dan perumusannya sudah mudah. Nah mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok," ujarnya

"Targetnya itu karena pemerintah juga sudah gelisan kenapa ini nggak jadi jadi. Bottle necknya tapi sudah selesai semua," lanjut Farhan.


Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya