Berita

Pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim (paling kanan)/RMOL

Politik

Kerja Satgas BLBI Disoal Lantaran Diduga Sita Aset Serampangan

SENIN, 04 JULI 2022 | 21:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam upayanya menagih piutang negara kepada sejumlah obligor dianggap serampangan.

Penilaian tersebut disampaikan pemerhati kebijakan publik Lutfil Hakim, setelah mendapati laporan adanya penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan obligor BLBI.

Lutfil menjelaskan, terdapat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Satgas BLBI. Sebagai contoh, dia menyebutkan penyitaan aset senilai Rp 2 triliun milik PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estate (BRE).


Katanya, Satgas BLBI menduga aset yang dimiliki dua perusahaan tersebut terkait dengan kepemilikan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, dua di antara pemilik PT Bank Asia Pasific (Aspac) di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Padahal aset itu baik lapangan golf Bogor Raya serta Hotel Novotel dan Ibis Style tidak ada sangkut pautnya dengan Bank Aspac maupun dengan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono," ujar Lutfil dalam keterangannya pada Senin (4/7).

"Konon aset tersebut telah lama berpindah tangan menjadi milik pengusaha asal Malaysia. Ini kan lucu dan berpotensi melanggar hukum," sambungnya.

Menurut Lutfil, kerja Satgas BLBI sama tidak efektifnya dengan dua lembaga yang sebelumnya dibentuk pemerintah untuk menindak obligor BLBI agar mengembalikan piutang negara.

"Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil," imbuhnya.

Maka dari itu, Lutfil berharap, Satgas BLBI bisa memberikan kepastian kepada obligor terkait jumlah utang mereka yang harus segera dibayar.

Dia memandang perlu bagi Satgas BLBI dan obligor duduk bersama melakukan negosiasi dan kesepakatan tentang berapa jumlah piutang negara yang harus dibayar oleh obligor dan bagaimana mekanismenya.

"Satgas BLBI harus berdialog dengan obligor. Harus disepakati berapa yang harus dibayar termasuk mekanisme pembayarannya. Jangan asal main sita aset tapi tidak bisa segera dicairkan atau dijual karena terbentur persoalan hukum," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya