Berita

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu

SENIN, 04 JULI 2022 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna mengakomodir beberapa norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seiring bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan IKN.

Sesuai hasil Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah disetujui tiga Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi baru di Papua menjadi UU. Yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah (memilih) revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Senin (4/7).

Sejauh ini, Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR RI belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya dapil baru.

Namun, Rifqinizamy menawarkan opsi bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, kondisi yang ada sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," tuturnya.

Di antaranya terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Antara lain soal keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah juga kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada serentak.

Namun, menurut Rifqi, apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut, sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," tandasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya