Berita

Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda/Net

Politik

Soal Pemilu di 3 Provinsi Baru Papua, Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu

SENIN, 04 JULI 2022 | 11:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilakukan guna mengakomodir beberapa norma dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seiring bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan IKN.

Sesuai hasil Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis lalu, telah disetujui tiga Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan provinsi baru di Papua menjadi UU. Yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah (memilih) revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, kepada wartawan, Senin (4/7).


Sejauh ini, Rifqinizamy menambahkan, Komisi II DPR RI belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya dapil baru.

Namun, Rifqinizamy menawarkan opsi bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, kondisi yang ada sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," tuturnya.

Di antaranya terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu. Antara lain soal keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah juga kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada serentak.

Namun, menurut Rifqi, apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut, sejauh ini Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," tandasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya