Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Ist

Politik

Soal Payung Hukum Pemilu di 3 DOB Papua, KPU: Bisa Revisi UU Pemilu atau Bikin Perppu

SENIN, 04 JULI 2022 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua diserahkan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pembuat kebijakan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, melihat ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Disebutkan Idham, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Poin yang akan diubah adalah terkait dengan ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang kini sudah mekar menjadi 3 DOB.


"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (anggota) DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7).

Ketentuan terkait dapil dan jumlah kursi, papar mantan anggota KPU Jawa Barat ini, berada di lampiran-lampiran di dalam UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," paparnya.

Selain itu, Idham juga menyebutkan bahwa pada lampiran I dan II UU Pemilu juga terdapat ketentuan mengenai penyelenggara pemilu yakni ada KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," imbuhnya.

Apabila pemangku kebijakan tak memungkinkan untuk melakukan revisi UU Pemilu, lanjut Idham, ada langkah hukum lain yang bisa digunakan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Oleh karena itu, Idham menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menyerahkan sepenuhnya terkait landasan hukum pelaksanaan pemilihan di 3 DOB Papua.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," demikian Idham.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Korban Jiwa Gempa NTT Bertambah jadi 53 Orang, 135 Warga Luka-Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:27

Rusak Berat Diguncang Gempa, Hotel Jayakarta Suites Komodo Flores Tutup Sementara

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:43

SBY Minta Maaf

Minggu, 16 Agustus 2026 | 19:15

Tembus Jalur Laut, Bantuan Gempa M 7,7 Disalurkan ke Pulau Palue Sikka

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:47

Polri Terbangkan 10 Anjing K9 untuk Cari Korban Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:12

3,4 Ton Logistik untuk NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:50

Reza Aulia Diberhentikan, Kursi Direktur Niaga Garuda Kosong

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:40

Kemendikdasmen Jangan Lamban Merespons Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 17:04

Retorika Janji Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:35

Jalur Alternatif Darat Penghubung Ende-Nagekeo Masih Terputus

Minggu, 16 Agustus 2026 | 15:33

Selengkapnya