Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Ist

Politik

Soal Payung Hukum Pemilu di 3 DOB Papua, KPU: Bisa Revisi UU Pemilu atau Bikin Perppu

SENIN, 04 JULI 2022 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua diserahkan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pembuat kebijakan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, melihat ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Disebutkan Idham, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Poin yang akan diubah adalah terkait dengan ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang kini sudah mekar menjadi 3 DOB.

"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (anggota) DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7).

Ketentuan terkait dapil dan jumlah kursi, papar mantan anggota KPU Jawa Barat ini, berada di lampiran-lampiran di dalam UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," paparnya.

Selain itu, Idham juga menyebutkan bahwa pada lampiran I dan II UU Pemilu juga terdapat ketentuan mengenai penyelenggara pemilu yakni ada KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," imbuhnya.

Apabila pemangku kebijakan tak memungkinkan untuk melakukan revisi UU Pemilu, lanjut Idham, ada langkah hukum lain yang bisa digunakan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Oleh karena itu, Idham menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menyerahkan sepenuhnya terkait landasan hukum pelaksanaan pemilihan di 3 DOB Papua.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," demikian Idham.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya