Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/Ist

Politik

Soal Payung Hukum Pemilu di 3 DOB Papua, KPU: Bisa Revisi UU Pemilu atau Bikin Perppu

SENIN, 04 JULI 2022 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua diserahkan sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pembuat kebijakan.

Anggota KPU RI, Idham Holik, melihat ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan DPR RI dan pemerintah dalam mengisi kekosongan hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Disebutkan Idham, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Poin yang akan diubah adalah terkait dengan ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang kini sudah mekar menjadi 3 DOB.


"Pemilu dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Sehingga kalau ada pemilu, ketentuan mengenai jumlah (anggota) DPR RI diubah," ujar Idham kepada wartawan, Senin (4/7).

Ketentuan terkait dapil dan jumlah kursi, papar mantan anggota KPU Jawa Barat ini, berada di lampiran-lampiran di dalam UU Pemilu.

"(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi," paparnya.

Selain itu, Idham juga menyebutkan bahwa pada lampiran I dan II UU Pemilu juga terdapat ketentuan mengenai penyelenggara pemilu yakni ada KPU dan Bawaslu.

"Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di 3 DOB itu," imbuhnya.

Apabila pemangku kebijakan tak memungkinkan untuk melakukan revisi UU Pemilu, lanjut Idham, ada langkah hukum lain yang bisa digunakan. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

Oleh karena itu, Idham menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu menyerahkan sepenuhnya terkait landasan hukum pelaksanaan pemilihan di 3 DOB Papua.

"Apapun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan. Karena kami penyelenggara pemilu," demikian Idham.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya