Berita

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/Net

Politik

Legislator Nasdem: Revisi UU Narkotika Diharapkan dapat Mengubah Paradigma Kebijakan Narkotika

SENIN, 04 JULI 2022 | 03:22 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pembahasan untuk merevisi Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika harus menjadi momentum untuk membuka ruang diskusi publik dalam membedah bahwa narkotika bukan hanya soal haram dan penegakan hukum.

Tetapi, kata anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, rencana revisi itu harus membuka tabir bahwa ada nilai manfaat dari narkotika untuk keperluan medis.

"Revisi UU Narkotika ini diharapkan juga dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata," ujar Taufik Basari dalam keterangannya, Minggu (3/7).


"Padahal justru yang harus dikedepankan adalah penanganan kebijakan kesehatannya,” ujar politisi yang karib disapa Tobas ini.

Legislator Partai Nasdem ini mengatakan banyak orang yang menggunakan hukum narkotika sebagai jeratan lantaran banyak yang memanfaatkan barang haram tersebut sebagai kejahatan terstruktur yang bisa membahayakan masyarakat.

"Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Melihat kasus yang dialami dua orang warganegara Indonesia yang menggunakan ganja sebagai obat untuk anaknya yang belakangan ramai dibahas, seharusnya dapat dijadikan pelajaran bagi penegak hukum dan masyarakat di Indonesia bahwa penggunaan narkotika khususnya ganja telah ditetapkan oleh PBB sebagai kepentingan medis merupakan hal yang sah.

Oleh karena itu, dia berharap semua pihak diharapkan dapat mendukung penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengkaji penggunaan ganja atau narkotika tertentu untuk pengobatan atau keperluan medis.

"Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” demikian Tobas.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya