Berita

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/Net

Politik

Soal Ganja Medis, Tobas: Kita Harus Punya Pikiran Terbuka Rumuskan Kebijakan Narkotika

MINGGU, 03 JULI 2022 | 21:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ganja untuk kebutuhan medis menjadi polemik di tengah masyarakat. Secara hukum dan berdasarkan Undang Undang Narkotika, ganja merupakan obat, namun terdapat efek samping yang jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat maka masuk dalam golongan narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengurai ada tiga golongan narkotika yang masuk dalam KUHP. Yakni: golongan I narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak tidak gunakan dalam terapi mempunyai potensi tinggi ketergantungannya.

Sementara golongan II dijelaskan Taufik Basari, adalah narkotika berkhasiat sebagai pengobatan sebagai pilihan terakhir karena berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.


Terakhir, golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi karena mempunyai potensi ringat mengakibatkan ketergantungan.

Politisi yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan.

"Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie, yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” ucap Taufik, Minggu (3/7).

Menurutnya, peristiwa yang dialami Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya.

"Kita tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika. Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan maka kita harus memiliki pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Nasdem ini menambahkan bahwa ganja kerap mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

"Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya