Berita

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari/Net

Politik

Soal Ganja Medis, Tobas: Kita Harus Punya Pikiran Terbuka Rumuskan Kebijakan Narkotika

MINGGU, 03 JULI 2022 | 21:59 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Ganja untuk kebutuhan medis menjadi polemik di tengah masyarakat. Secara hukum dan berdasarkan Undang Undang Narkotika, ganja merupakan obat, namun terdapat efek samping yang jika tidak digunakan dengan standar pengobatan yang tepat maka masuk dalam golongan narkotika.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengurai ada tiga golongan narkotika yang masuk dalam KUHP. Yakni: golongan I narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak tidak gunakan dalam terapi mempunyai potensi tinggi ketergantungannya.

Sementara golongan II dijelaskan Taufik Basari, adalah narkotika berkhasiat sebagai pengobatan sebagai pilihan terakhir karena berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Terakhir, golongan III merupakan narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan dan banyak digunakan untuk terapi karena mempunyai potensi ringat mengakibatkan ketergantungan.

Politisi yang karib disapa Tobas ini mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesahatan (Permenkes) yang menjadi lampiran UU, ganja dan seluruh produk turunannya ditempatkan sebagai narkotika golongan 1 yang hanya dapat digunakan untuk riset dan tidak dapat untuk terapi kesehatan.

"Akibatnya, pasien seperti anak dari Ibu Santi yang menderita cerebal palsy tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan, bahkan dalam kasus Fidelis Arie, yang memberikan ganja untuk pengobatan istrinya harus berakhir pada proses hukum,” ucap Taufik, Minggu (3/7).

Menurutnya, peristiwa yang dialami Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi yang memperjuangkan pengobatan anaknya serta Fidelis yang membantu pengobatan istrinya hingga harus berhadapan dengan hukum merupakan masalah kemanusiaan yang harus dicarikan jalan keluarnya.

"Kita tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika. Jika terdapat penelitian yang menunjukkan turunan dari tanaman ganja dapat digunakan sebagai pengobatan maka kita harus memiliki pikiran terbuka untuk merumuskan perubahan kebijakan,” ujarnya.

Legislator dari Fraksi Nasdem ini menambahkan bahwa ganja kerap mendapatkan stigma negatif dari masyarakat.

"Selama ini ketika ada yang mengangkat isu tentang ganja untuk kebutuhan medis seringkali langsung mendapatkan stigma dan diberikan berbagai macam tuduhan,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya