Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Tanpa UU, Sanksi Penjualan Miras Tidak Membuat Jera

MINGGU, 03 JULI 2022 | 07:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Segala pelanggaran terkait miras sama sekali tidak menjerakan karena sebagian besar hanya bersifat administratif. Penyebab utamanya karena produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) belum diatur dalam sebuah regulasi berbentuk UU.

Anggota DPD RI Fahira Idris menilai situasi seperti ini harus segera diakhiri agar terdapat ketertiban dan kepastian hukum terhadap berbagai pelanggaran terkait miras.

Menurutnya, di banyak negara dunia bahkan di negara yang paling bebas sekalipun dan mempunyai tradisi minum alkohol. Sejak berdekade lalu, miras sudah dipandang sebagai komoditas yang harus diatur secara ketat dan tegas lewat undang-undang karena mempunyai dampak sosial dan kesehatan yang buruk terhadap kehidupan warga baik secara personal maupun dalam tataran kehidupan masyarakat.


Kesadaran ini melahirkan konsensus bahwa semua pelanggaran terkait miras, sanksinya harus menjerakan agar pelanggaran tidak berulang dan bisa ditekan seminimal mungkin. Namun, situasi sebaliknya terjadi di Indonesia karena belum ada UU yang mengaturnya secara khusus.
 
“Pelanggaran terkait miras mulai dari produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi masih dianggap bukan pelanggaran besar karena memang aturannya menyiratkan demikian. Sanksi hukumnya kebanyakan administrasi, jadi tidak ada efek jera,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (3/7).

Menurut Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini, pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia perlu melakukan audit sejauh mana para pelaku usaha yang menjual miras, apakah sudah memenuhi syarat-syarat usaha perdagangan miras sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Audit ini penting, bukan hanya agar hukum berjalan tegak, tetapi agar miras tidak seenaknya dijual kapan saja, dimana saja dan dikonsumsi siapa saja terutama yang masih berusia di bawah 21 tahun.

Bagi Fahira, selama tidak diatur dalam undang-undang, pelanggaran terkait miras akan leluasa terjadi. Undang-undang yang mengatur miras memungkinkan segala pelanggaran miras diberi sanksi tegas terutama sanksi pidana dan denda yang menjerakan. Aturan soal miras mulai Perpres dan Permendag tidak memungkinkan memberi sanksi pidana. Adapun daerah yang sudah mempunyai Perda Miras, maksimal sanksi pidana dan dendanya juga belum maksimal.

“Sebagai benda yang bernilai ekonomis, tetapi mempunyai dampak buruk bagi kehidupan sosial dan kesehatan sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional yaitu dalam sebuah undang-undang,” pungkas Senator DKI Jakarta ini.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya