Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Tanpa UU, Sanksi Penjualan Miras Tidak Membuat Jera

MINGGU, 03 JULI 2022 | 07:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Segala pelanggaran terkait miras sama sekali tidak menjerakan karena sebagian besar hanya bersifat administratif. Penyebab utamanya karena produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) belum diatur dalam sebuah regulasi berbentuk UU.

Anggota DPD RI Fahira Idris menilai situasi seperti ini harus segera diakhiri agar terdapat ketertiban dan kepastian hukum terhadap berbagai pelanggaran terkait miras.

Menurutnya, di banyak negara dunia bahkan di negara yang paling bebas sekalipun dan mempunyai tradisi minum alkohol. Sejak berdekade lalu, miras sudah dipandang sebagai komoditas yang harus diatur secara ketat dan tegas lewat undang-undang karena mempunyai dampak sosial dan kesehatan yang buruk terhadap kehidupan warga baik secara personal maupun dalam tataran kehidupan masyarakat.


Kesadaran ini melahirkan konsensus bahwa semua pelanggaran terkait miras, sanksinya harus menjerakan agar pelanggaran tidak berulang dan bisa ditekan seminimal mungkin. Namun, situasi sebaliknya terjadi di Indonesia karena belum ada UU yang mengaturnya secara khusus.
 
“Pelanggaran terkait miras mulai dari produksi, distribusi, pengedaran, penjualan termasuk promosi, dan konsumsi masih dianggap bukan pelanggaran besar karena memang aturannya menyiratkan demikian. Sanksi hukumnya kebanyakan administrasi, jadi tidak ada efek jera,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (3/7).

Menurut Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini, pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia perlu melakukan audit sejauh mana para pelaku usaha yang menjual miras, apakah sudah memenuhi syarat-syarat usaha perdagangan miras sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Audit ini penting, bukan hanya agar hukum berjalan tegak, tetapi agar miras tidak seenaknya dijual kapan saja, dimana saja dan dikonsumsi siapa saja terutama yang masih berusia di bawah 21 tahun.

Bagi Fahira, selama tidak diatur dalam undang-undang, pelanggaran terkait miras akan leluasa terjadi. Undang-undang yang mengatur miras memungkinkan segala pelanggaran miras diberi sanksi tegas terutama sanksi pidana dan denda yang menjerakan. Aturan soal miras mulai Perpres dan Permendag tidak memungkinkan memberi sanksi pidana. Adapun daerah yang sudah mempunyai Perda Miras, maksimal sanksi pidana dan dendanya juga belum maksimal.

“Sebagai benda yang bernilai ekonomis, tetapi mempunyai dampak buruk bagi kehidupan sosial dan kesehatan sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional yaitu dalam sebuah undang-undang,” pungkas Senator DKI Jakarta ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya