Berita

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Bekas Dirut PT Pertamina dan PT PLN Dicecar KPK Soal Proses Transaksi Jual Beli LNG

SABTU, 02 JULI 2022 | 01:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) di dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Dwi Soetjipto selaku Dirut di PT Pertamina tahun 2014-2017; dan Nur Pamudji selaku Dirut PT PLN tahun 2011-2014 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7).


Selain itu, kata Ali, materi penyidikan itu juga didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina tahun 2010-2013; dan Anny Ratnawati selaku dosen IPB.

KPK pada Kamis (23/6), secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.

Hal itu akan diungkapkan KPK setelah dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ditangani oleh KPK.

Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun. Dan kerugian keuangan negara ini masih terus dilakukan perhitungan oleh KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya