Berita

PT Aneka Tambang (Antam)/Net

Hukum

MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pengusaha Surabaya atas Antam

JUMAT, 01 JULI 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan pengusaha asal Surabaya terhadap PT Aneka Tambang di tingkat kasasi dikabulkan Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan perkara beregister 1666 k/pdt/2022, PT Aneka Tambang dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Dikutip dari laman resmi MA, Jumat (1/7), Mahkamah Agung memutus dengan status "kabul" tertanggal 29 Juni 2022.


Sidang perkara kasus tersebut dipimpin tiga hakim, yakni DR H Panji Widagdo selaku hakim P1, Dr Rahmi Mulyati selaku Hakim P2, dan Maria Anna Sumiati selaku Hakim P3.

Putusan kasasi di MA ini pun menguatkan putusan PN Surabaya di awal tahun 2021. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas seberat 1.136 kg batangan Antam kepada penggugat.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam.

Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun. Dengan harapan mendapat 7 ton emas, Budi baru menerima 5.935 kg emas.

Sisa 1.136 kg emas yang tidak kunjung dikirim membuat Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya