Berita

PT Aneka Tambang (Antam)/Net

Hukum

MA Kabulkan Gugatan Kasasi Pengusaha Surabaya atas Antam

JUMAT, 01 JULI 2022 | 22:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gugatan pengusaha asal Surabaya terhadap PT Aneka Tambang di tingkat kasasi dikabulkan Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan perkara beregister 1666 k/pdt/2022, PT Aneka Tambang dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Dikutip dari laman resmi MA, Jumat (1/7), Mahkamah Agung memutus dengan status "kabul" tertanggal 29 Juni 2022.


Sidang perkara kasus tersebut dipimpin tiga hakim, yakni DR H Panji Widagdo selaku hakim P1, Dr Rahmi Mulyati selaku Hakim P2, dan Maria Anna Sumiati selaku Hakim P3.

Putusan kasasi di MA ini pun menguatkan putusan PN Surabaya di awal tahun 2021. Dalam putusan tersebut, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan menyerahkan emas seberat 1.136 kg batangan Antam kepada penggugat.

Kasus bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam.

Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun. Dengan harapan mendapat 7 ton emas, Budi baru menerima 5.935 kg emas.

Sisa 1.136 kg emas yang tidak kunjung dikirim membuat Budi mempolisikan kasus itu dan juga jalur perdata. Kasus bergulir ke pengadilan.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya