Berita

Ilustrasi ganja/Net

Politik

Kalau Morfin Dibolehkan, Ganja Bukan Hal yang Sulit untuk Medis

JUMAT, 01 JULI 2022 | 18:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dorongan penggunaan narkotika jenis ganja untuk kebutuhan pengobatan bisa saja diterapkan di Indonesia. Apalagi berdasarkan catatan, Indonesia juga menggunakan narkotika jenis morfin untuk bidang medis.

"Morfin itu dilarang karena bagian dari narkotika golongan tinggi. Ganja tidak seberapanya morfin, tapi morfin boleh digunakan ke pasien untuk proses pengobatan," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi dalam keterangannya, Jumat (1/7).

Menurutnya, penggunaan narkotika untuk kebutuhan medis bukan hal baru. Sehingga, Garuda meyakiini ganja yang tingkat bahayanya lebih rendah dari morfin akan lebih mudah diizinkan untuk medis.


Di sisi lain, ia menyoroti peristiwa seorang ibu bernama Santi yang meminta penggunaan ganja untuk pengobatan anaknya yang menderita cerebral palsy.

Menurut Parta Garuda, peristiwa ini harus jelas, apakah rekomendasi penggunaan ganja memang berdasarkan hasil kajian medis atau hanya pendapat pribadi.

"Ini dulu yang harus jelas, sehingga ada dasarnya. Jika memang berdasarkan hasil medis dan tidak ada obat lain selain ganja, tentu saja menjadi tidak masalah," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya