Berita

Mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti/Net

Hukum

Ada Campur Tangan Haryadi Suyuti dalam Proses IMB PT Summarecon Agung

JUMAT, 01 JULI 2022 | 14:48 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh PT Summarecon Agung (SA) Tbk melalui PT Java Orient Property (JOP) untuk apartemen Royal Kedhaton terdapat campur tangan dari Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa saksi-saksi pada Kamis (30/6).

"Kamis (30/6) bertempat di kantor BPKP Perwakilan DIY, tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat sore (1/7).


Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Suyata selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Wahyu Handoyo selaku Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah; Yuwono Swi Suwito selaku Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY.

Selanjutnya, Eko Suryo Maharsono selaku Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Danang Yulisaksono selaku Kepala Bidang Tata Ruang; Susilo Munandar selaku Kepala Bidang Warisan Budaya; dan Diyah Afriani Kusumastuti selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA Tbk melalui PT JOP, di mana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera di setujui," kata Ali Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Nurlaila Sari Hasibuan selaku Direktur PT Barumun Abadi Raya mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sedangkan tersangka penerima suap, yaitu Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya