Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan/RMOL

Politik

Hinca Panjaitan Minta Jokowi Restui Ganja Medis untuk Obati Fika

JUMAT, 01 JULI 2022 | 10:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyakit cerebal palsy yang diderita seorang anak perempuan bernama Fika mendapat atensi dari Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan bahkan mengusulkan pimpinan Komisi III DPR RI segera berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Kementerian Kesehatan menyediakan ganja medis untuk kesembuhan Fika.

“Saya mengusulkan pimpinan (Komisi III) segera kita menulis surat kepada Presiden untuk menyediakan dan memerintahkan Menteri Kesehatan secepat-cepatnya menangani dan menolong anak ini (Fika),” kata Hinca Panjaitan, Jumat (1/7).


Legislator asal Sumatera Utara ini mengaku turut merasakan kesusahan Santi Warastuti sebagai orang tua Fika yang mengidap penyakit cerebal palsy. Menurut Hinca, negara harus hadir untuk kesehatan setiap warganya.

“Saya kira anda (orang tua Fika) tidak sendirian. Negara ini mengurus bukan hanya orang yang sehat, tapi juga orang yang sakit,” demikian Hinca yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama orang tua dari Fika yang mengidap penyakit Cerebral Palsy (CP), Santi Warastuti beserta kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, dan Peneliti Ganja dari Universitas Syiah Kuala Prof Musri Musman pada Kamis sore (30/6).

RDP yang membahas masalah Legalisasi Ganja Medis ini digelar di Ruang Rapat Banggar, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa mengurai, hasil RDP antara lain menyerap aspirasi dengan membuka kemungkinan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyerap aspirasi tentang kemungkinan kedepan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan Ganja dari Golongan I menjadi Golongan II atau III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan,” ujar Desmond kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Namun begitu, Desmond menegaskan bahwa perumusan pasal-pasal dalam UU Narkotika ke depan tetap melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya